JAKARTA, Berita HUKUM - Puluhan massa dari Dewan Pimpinan Cabang, Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC SBSI) Jakarta Utara melakukan unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/3).
Koodinator Aksi selaku Ketua dan Suhendi sebagai Sekretaris DPC SBSI Jakarta Utara, dalam pernyataannya mengungkapkan bahwa fungsi pemerintah adalah aturan, mengawasi, membina dan melakukan penindakan terhadap suatu aturan yang tidak dilaksanakan warga negara untuk memberikan kepastian hak bagi warga Negara lainnya.
Demikian halnya dengan penetapan UMP/UMSP DKI Jakarta tahun 2013 yang ditetapkan oleh pemerintah DKI Jakarta sebesar Rp 2,2 juta dan kenaikan UMSP (variatif) yang semestinya hak kaum buruh di DKI Jakarta.
UMP/UMSP DKI Jakarta tahun 2013 ibarat pelangi, indah tetapi tak dapat diraih oleh kaum buruh. Atau memang pemerintah DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Pelangi bukan Upah Minimum Provinsi?
Hingga saat ini pelaksanaan UMP/UMSP DKI Jakarta tahun 2013 tidak ada kepastian, karena para pengusaha melakukan upaya pengangguhan upah minimum. Memang Kepmen 231/MEN/2013 memberikan hak tersebut bagi para pengusaha, namun hak dimaksud bukanlah untuk tidak melaksanakan sama sekali ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Bahkan ketentuan dimaksud diatas adalah menolak atau menyetujui permohonan penangguhan pelaksanaannya menyatakan, "Pengusaha dilarang membayar upah pekerja/buruh lebih rendah dari upah minimum."
Fungsi pemerintah dalam ketentuan dimaksud diatas adalah menolak atau menyetujui permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum, bukan mengambangkan atau membiarkan ketidakpastian upah minimum.
Atas hal tersebut diatas, DPC SBSI 1992 Jakarta Utara menuntut Pemerintah DKI Jakarta: 1. Menindak tegas pengusaha yang tidak melaksanakan ketentuan upah minimum karena pelanggaran dimaksud adalah pelanggaran tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan.
2. Menolak permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum oleh para pengusaha di DKI Jakarta karena permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum hanya akal-akalan para pengusaha.
3. Menghentikan wacana perundingan bipartit karena putusan dan ketetapan pemerintah telah melalui mekanisme penetapan UMP/UMSP. Perundingan bipartit bukanlah dimaksudkan untuk mengurangi atau meniadakan suatu ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
4. Mencabut pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang mencampuri keuangan serikat buruh dan melampaui kewenangan pemerintah, serta tidak memiliki korelasi apapun terhadap tuntutan buruh tentang kepastian pelaksanaan upah minimum di DKI Jakarta.
"Susah kami mas, dengan adanya penangguhan kenaikan UMP ini. Semoga para Pimpinan mendengar jerit hati kami," kata Bambang Santoso, Buruh di Jakarta Utara yang mengikuti demonstrasi kepada Pewarta BeritaHUKUM.com.
Ditambahkannya perwakilan mereka sudah diterima. "Sudah ada 13 orang perwakilan dari kami di terima di dalam," terang Bambang.(bhc/mdb) |