Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Jokowi
UMR Ditangguhkan, Serikat Buruh Akan Gugat Jokowi ke PTUN
Monday 29 Apr 2013 00:01:19
 

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - UMR (Upah Minimum Regional) buruh sampai saat ini masih ditangguhkan. Serikat Pekerja Nasional (SPN) akan mengajukan gugatan resmi kepada Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo. Materi gugatan yang Senin esok mereka ajukan ke PTUN adalah keputusan persetujuan Jokowi mengabulkan permohonan penangguhan pelaksaan UMR 2013 di tujuh perusahaan.

"Besok (29/4), jam 13:00 WIB, kami akan mendatangi PTUN melayangkan gugatan ke Jokowi," ujar kuasa hukum SPN yang juga Ketua DPD SPN Jakarta, Ramidi Abdul Majid, di Kantor YLBHI, Jl. Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (28/4).

Para penggugat yang diwakilinya adalah para buruh dari tujuh perusahaan asal Korea yang beroperasi di Kawasan Berikat Nusantara (BKN), Cakung. Ramidi menuturkan, SPN sudah dua kali melayangkan surat permintaan audiensi kepada Pemprov DKI Jakarta, yang akhirnya diterima oleh Wakil Gubernur Basuki T Purnama namun hasilnya mengecewakan.

"Ahok terkesan mengulur-ngulur waktu," ucapnya tak puas.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan dukungannya terhadap aksi SPN. Pengacara publik LBH Jakarta, Maruli, menyatakan Jokowi telah lalai dalam memutuskan perusahaan yang layak mendapat izin penangguhan UMP 2013.

"Jokowi begitu saja mempercayai segala informasi dan data yang diajukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tanpa melakukan check, re-check, dan cross check," gugat Maruli.

Tujuh perusahaan tersebut dinilai tidak transparan dalam hal kelayakan mendapat izin penangguhan UMP. Menurut Ramidi, pihak perusahaan tidak memaparkan rincian audit akuntan publik sebagai syarat untuk mengetahui kemampuan perusahaan membayar sesuai UMP.

Baik SPN maupun YLBHI menuntut agar Jokowi membatalkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang Persetujuan Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Tahun 2013.

DKI mempersilakan

Sementara itu, seperti dikutip kompas.com, Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Dedet Sukandar mempersilakan buruh melakukan gugatan. Menurut dia, gubernur selalu memberikan kesempatan kepada buruh membuktikan apa yang menjadi keberatan buruh, tetapi tidak pernah dibuktikan.

Selama ini, jajaran Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta juga selalu berusaha obyektif. �Kami selama ini bekerja apa adanya. Kalau penangguhan memang tidak layak dikabulkan, tidak kami kabulkan,� tuturnya.(dbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Jokowi
 
  Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
  Jokowi Bereaksi Usai Connie Bakrie Sebut Nama Iriana,Terlibat Skandal Pejabat Negara?
  Eggi Sudjana Laporkan Jokowi soal Dugaan Ijazah Palsu,Tantang UGM Buka Suara
  PKS Minta Jokowi Lakukan Evaluasi, Tak Sekadar Minta Maaf
  PKB Sebut Selain Minta Maaf, Jokowi Juga Harus Sampaikan Pertanggungjawaban
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2