Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Terorisme
UU Anti Terorisme Belum Perlu Direvisi
2016-02-19 03:06:32
 

Tampak pembicara Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid (tengah), Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad (kiri), dan pengamat dari Police Watch Neta S Pane (kanan), saat dialog bertajuk revisi UU Terorisme di DPR, (Foto: arief/parle/iw)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - UU Anti Terorisme dipandang belum perlu direvisi, karena masih cukup memadai. Apalagi, sejak 2013 aksi terorisme di Tanah Air sebetulnya cenderung menurun. Yang perlu dibenahi adalah manajemen BIN dan pengawasan terhadap Densus 88.

Demikian mengemuka dalam dialog bertajuk revisi UU Terorisme di DPR, Selasa (16/2) lalu. Hadir sebagai pembicara Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid, Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad, dan pengamat dari Police Watch Neta S Pane. Pandangan ini sebenarnya ingin mengimbangi wacana revisi UU Anti-Terorisme yang sedang bergulir di DPR.

Menurut Pane, tidak tepat bila karena peristiwa Thamrin kemarin, lalu muncul wacana untuk segera merevisi UU Terorisme. UU ini, katanya, baru berusia 13 tahun. Masih terlalu muda untuk direvisi. Tidak tepat pula bila kemudian BIN minta kewenangan untuk menangkap dalam revisi tersebut. Kewenangan penangkapan tetap ada pada Densus 88.

Beberapa hal yang perlu dievaluasi dalam masalah terorisme, lanjut Pane, adalah kembalinya para narapidana terorisme menjadi pelaku teror pascapembebasannya. Ada pembinaan yang tak berhasil selama para pelaku teror menjalani hukuman. Dan untuk menumpas aksi teror tidak perlu dipertontonkan secara terbuka ke publik.

Sementara Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid setuju revisi tersebut sepanjang kewenangan Polri diperluas agar negara tidak kalah dengan teroris. Politisi PKB ini mengapresiasi kerja Polri dalam menangani kasus-kasus terorisme.

Saat yang sama Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad menyatakan, revisi atas suatu UU harus berdasarkan kebutuhan. Selama ini, lanjutnya, belum ada kebutuhan mendesak untuk merevisi UU Anti-Terorisme. Kalau pun harus direvisi harus memperhatikan kecermatan dan sangat teliti. Dan DPD tidak terlibat dalam revisi UU ini.(mh/dpr/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Terorisme
 
  Hendardi: Penanganan Paham Radikalisme, Terorisme dan Intoleransi Harus Diperkuat
  Nasir Djamil: Jangan Sampai Ada Stigma Penanggulangan Terorisme Terkait Agama Tertentu
  IMMH UI: Perlu Adanya Refleksi terhadap Regulasi Anti Terorisme
  Beda dengan Kapolri, Pengamat Terorisme Sebut Teroris ZA Bukan 'Lone Wolf'
  Tengku Zulkarnain: Istilah Ekstremis Umumnya Dilontarkan Penjajah
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2