Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Terorisme
UU Anti Terorisme Belum Perlu Direvisi
2016-02-19 03:06:32
 

Tampak pembicara Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid (tengah), Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad (kiri), dan pengamat dari Police Watch Neta S Pane (kanan), saat dialog bertajuk revisi UU Terorisme di DPR, (Foto: arief/parle/iw)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - UU Anti Terorisme dipandang belum perlu direvisi, karena masih cukup memadai. Apalagi, sejak 2013 aksi terorisme di Tanah Air sebetulnya cenderung menurun. Yang perlu dibenahi adalah manajemen BIN dan pengawasan terhadap Densus 88.

Demikian mengemuka dalam dialog bertajuk revisi UU Terorisme di DPR, Selasa (16/2) lalu. Hadir sebagai pembicara Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid, Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad, dan pengamat dari Police Watch Neta S Pane. Pandangan ini sebenarnya ingin mengimbangi wacana revisi UU Anti-Terorisme yang sedang bergulir di DPR.

Menurut Pane, tidak tepat bila karena peristiwa Thamrin kemarin, lalu muncul wacana untuk segera merevisi UU Terorisme. UU ini, katanya, baru berusia 13 tahun. Masih terlalu muda untuk direvisi. Tidak tepat pula bila kemudian BIN minta kewenangan untuk menangkap dalam revisi tersebut. Kewenangan penangkapan tetap ada pada Densus 88.

Beberapa hal yang perlu dievaluasi dalam masalah terorisme, lanjut Pane, adalah kembalinya para narapidana terorisme menjadi pelaku teror pascapembebasannya. Ada pembinaan yang tak berhasil selama para pelaku teror menjalani hukuman. Dan untuk menumpas aksi teror tidak perlu dipertontonkan secara terbuka ke publik.

Sementara Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid setuju revisi tersebut sepanjang kewenangan Polri diperluas agar negara tidak kalah dengan teroris. Politisi PKB ini mengapresiasi kerja Polri dalam menangani kasus-kasus terorisme.

Saat yang sama Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad menyatakan, revisi atas suatu UU harus berdasarkan kebutuhan. Selama ini, lanjutnya, belum ada kebutuhan mendesak untuk merevisi UU Anti-Terorisme. Kalau pun harus direvisi harus memperhatikan kecermatan dan sangat teliti. Dan DPD tidak terlibat dalam revisi UU ini.(mh/dpr/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Terorisme
 
  Hendardi: Penanganan Paham Radikalisme, Terorisme dan Intoleransi Harus Diperkuat
  Nasir Djamil: Jangan Sampai Ada Stigma Penanggulangan Terorisme Terkait Agama Tertentu
  IMMH UI: Perlu Adanya Refleksi terhadap Regulasi Anti Terorisme
  Beda dengan Kapolri, Pengamat Terorisme Sebut Teroris ZA Bukan 'Lone Wolf'
  Tengku Zulkarnain: Istilah Ekstremis Umumnya Dilontarkan Penjajah
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2