Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
UU Hak Cipta
UU Hak Cipta Perlu Disosialisasikan
Sunday 08 Feb 2015 22:36:51
 

Ilustrasi. UU Hak Cipta No 28 Tahun 2014.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Undang-undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah disahkan pada November 2014 lalu. Namun sepertinya belum banyak masyarakat yang mengetahui UU ini, sehingga penghargaan kepada karya cipta dirasa masih kurang. Bahkan, pembajakan pun tak kunjung berhenti.

Demikian dikatakan Anggota Komisi X Krisna Mukti, saat RDPU dengan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRINDO), Asosiasi Penerbit Musik Indonesia (APMINDO), Wahana Musik Indonesia (WMI), Royalti Anugerah Indonesia (RAI), dan Asosiasi Penyalur dan Pengusaha Rekaman Indonesia (APPRI).

“Bagaimana kita mengedukasi atau sosialisasi UU Hak Cipta ini kepada masyarakat. Karena ketidakpahaman dan ketidaktahuan itu pembajakan itu terus terjadi. Kita semua harus membantu bagaimana menyampaikan UU Hak Cipta yang baru ini dengan bahasa yang sederhana dan tidak njelimet, jadi mereka bisa memahami dan menerima hal itu,” kata Krisna, di ruang rapat Komisi X, Gedung Nusantara I, Senin (2/02/15).

Sosialisasi itu, tambah Politisi F-PKB ini, termasuk kepada para pelaku industri perhotelan, restoran, café, dan rumah karaoke, dan lainnya. Pasalnya, para pelaku industri tersebut tidak paham, jika menggunakan karya cipta para musisi harus membayar royalti.

“Makanya itu kenapa rekan saya Inul Daratista itu sering kali rumah karaokenya pasti digerebek polisi hanya gara-gara masalah royalty itu. Jadi kedepannya, jika UU ini disosialisasikna, kita semuanya sama-sama enak. Para pencipta lagu bisa mendapatkan haknya, penggunanya juga dapat melanggar hak cipta tersebut,” imbuh Politisi asal Dapil Jawa Barat VII ini.

Sebelumnya, ASIRINDO menyatakan akan memberikan lisensi legal terhadap rumah karaoke di seluruh Indonesia. Diperkirakan, ada sekitar 2500 rumah karaoke, dan terdiri dari family karaoke dan luxury karaoke. ASIRINDO menargetkan pendapatan Rp 100 miliar pada 2015 dari seluruh rumah karaoke sebagai pengguna hak cipta tersebut.(sf,hi/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2