JAKARTA, Berita HUKUM - Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian harus segera direvisi, sebab UU tersebut sudah tidak relevan lagi melihat situasi yang berkembang saat ini. Demikian dikemukakan anggota Komisi III DPR Nasir Djamil sebelum menghadiri rapat Komisi di Gedung DPR Senin (19/1).
Menurutnya, sebetulnya Undang-Undang tersebut sudah akan direvisi, karena sejumlah kalangan menganggap terlalu dini, kemudian diurungkan. Akan tetapi melihat situasi dan kondisi sekarang ini, perlu dipertimbangkan dan dipikirkan kembali oleh DPR beserta Pemerintah untuk merevisi Undang-Undang tersebut.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian lanjut politisi PKS asal Dapil Aceh ini, sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang yang sudah masuk di tahun 2015 sehingga sudah berumur 13 tahun.
Perubahan UU Kepolisian, kata Nasir, juga terkait dengan pengangkatan pelaksana tugas (plt) Kapolri yang dijabat Badrodin Haiti. Pengangkatan plt Kapolri itu menjadi pertanyaan besar, mengingat Kapolri Jenderal Sutarman diberhentikan sehingga Kapolri sudah tidak ada.
“Namun tiba-tiba diangkatlah seorang plt. Maka menjadi PLTnya siapa, sementara Kapolrinya sudah tidak ada,” katanya dengan menambahkan, bahwa dalam UU Kepolisian pengangkatan plt Kapolri itu tidak ada.
Pengangkatan Pelaksana tugas Komjen Polisi Badrodin Haiti juga dilakukan tidak dengan cara fit and propert test atau uji kelayakan seperti yang dilakukan untuk calon Kapolri. Mungkin saja persetujuan plt diberikan ke DPR hanya lewat Badan Musyawarah (Bamus) dimana dalam rapat Badan Musyawarah itu Fraksi-Fraksi hadir juga Pimpinan DPR.
Nasir Djamil juga mengatakan, dalam pemberhentian Kapolri dan langsung pengangkatan plt itu tidak ada dasar hukumnya. Pengangkatan plt Kapolri oleh Presiden itu tidak tepat, mengingat Kapolrinya sudah tidak ada, seharusnya pengangkatan ada pejabatnya seperti Kapolri sedang berhalangan atau sedang menjalankan tugas cuti.
Dia menegaskan kembali bahwa pengangkatan plt Kapolri tersebut dianggap tidak sah dan tidak ada dasar hukumnya.
Sementara terkait polemik Kapolri ini, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., sebagai Ahli hukum tata negara memberikan komentarnya pada Sabtu (17/1) lalu, bahwa Jenderal Pol Sutarman Harusnya Masih Kapolri Jika Presiden Tunda Angkat BG, sebagimana yang ditulis pada media sosial twitternya @Yusrilihza_Mhd dan dilansir chripstory dari akun stone_cobain
chirpstory.com sebagai berikut :
1. Plt Kapolri itu baru ada kalau Kapolri diberhentikan sementara dlm keadaan mendesak.
2. Keadaan mendesak itu karena Kapolri melanggar sumpah jabatan atau membahayakan keamanan negara.
3. Dlm keadaan normal Presiden tdk bisa berhentikan Kapolri tanpa persetujuan DPR.
4. Dlm kasus Sutarman dan BG, kalau Presiden menunda pengangkatan BG, mestinya Sutarman blm diberhentikan meski DPR sdh setuju dia berhenti.
5. Pemberhentian Sutarman haruslah satu paket dengan pengangkatan Kapolri baru.
6. Pemberhentian sutarman lantas disusul dengan pengangkatan Plt Kapolri pada hemat saya merupakan keputusan yg keliru dikihat dari sdt UU.
7. Lain halnya kalau Sutarman diberhentikan sementara karena melanggar sumpah jabatan atau membahayakan keamanan negara.
8. Dalam keadaan spt itu, maka Presiden menangkat Plt Kapolri yang setelah Plt tsb diangkat, Presiden harus minta persetujuan DPR.(Spy/dpr/bhc/sya)