Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Polri
UU Kepolisian Sudah Saatnya Direvisi
Monday 19 Jan 2015 19:48:43
 

Ilustrasi. Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil dari fraksi PKS.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian harus segera direvisi, sebab UU tersebut sudah tidak relevan lagi melihat situasi yang berkembang saat ini. Demikian dikemukakan anggota Komisi III DPR Nasir Djamil sebelum menghadiri rapat Komisi di Gedung DPR Senin (19/1).

Menurutnya, sebetulnya Undang-Undang tersebut sudah akan direvisi, karena sejumlah kalangan menganggap terlalu dini, kemudian diurungkan. Akan tetapi melihat situasi dan kondisi sekarang ini, perlu dipertimbangkan dan dipikirkan kembali oleh DPR beserta Pemerintah untuk merevisi Undang-Undang tersebut.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian lanjut politisi PKS asal Dapil Aceh ini, sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang yang sudah masuk di tahun 2015 sehingga sudah berumur 13 tahun.

Perubahan UU Kepolisian, kata Nasir, juga terkait dengan pengangkatan pelaksana tugas (plt) Kapolri yang dijabat Badrodin Haiti. Pengangkatan plt Kapolri itu menjadi pertanyaan besar, mengingat Kapolri Jenderal Sutarman diberhentikan sehingga Kapolri sudah tidak ada.

“Namun tiba-tiba diangkatlah seorang plt. Maka menjadi PLTnya siapa, sementara Kapolrinya sudah tidak ada,” katanya dengan menambahkan, bahwa dalam UU Kepolisian pengangkatan plt Kapolri itu tidak ada.

Pengangkatan Pelaksana tugas Komjen Polisi Badrodin Haiti juga dilakukan tidak dengan cara fit and propert test atau uji kelayakan seperti yang dilakukan untuk calon Kapolri. Mungkin saja persetujuan plt diberikan ke DPR hanya lewat Badan Musyawarah (Bamus) dimana dalam rapat Badan Musyawarah itu Fraksi-Fraksi hadir juga Pimpinan DPR.

Nasir Djamil juga mengatakan, dalam pemberhentian Kapolri dan langsung pengangkatan plt itu tidak ada dasar hukumnya. Pengangkatan plt Kapolri oleh Presiden itu tidak tepat, mengingat Kapolrinya sudah tidak ada, seharusnya pengangkatan ada pejabatnya seperti Kapolri sedang berhalangan atau sedang menjalankan tugas cuti.

Dia menegaskan kembali bahwa pengangkatan plt Kapolri tersebut dianggap tidak sah dan tidak ada dasar hukumnya.

Sementara terkait polemik Kapolri ini, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., sebagai Ahli hukum tata negara memberikan komentarnya pada Sabtu (17/1) lalu, bahwa Jenderal Pol Sutarman Harusnya Masih Kapolri Jika Presiden Tunda Angkat BG, sebagimana yang ditulis pada media sosial twitternya @Yusrilihza_Mhd dan dilansir chripstory dari akun stone_cobain chirpstory.com sebagai berikut :

1. Plt Kapolri itu baru ada kalau Kapolri diberhentikan sementara dlm keadaan mendesak.

2. Keadaan mendesak itu karena Kapolri melanggar sumpah jabatan atau membahayakan keamanan negara.

3. Dlm keadaan normal Presiden tdk bisa berhentikan Kapolri tanpa persetujuan DPR.

4. Dlm kasus Sutarman dan BG, kalau Presiden menunda pengangkatan BG, mestinya Sutarman blm diberhentikan meski DPR sdh setuju dia berhenti.

5. Pemberhentian Sutarman haruslah satu paket dengan pengangkatan Kapolri baru.

6. Pemberhentian sutarman lantas disusul dengan pengangkatan Plt Kapolri pada hemat saya merupakan keputusan yg keliru dikihat dari sdt UU.

7. Lain halnya kalau Sutarman diberhentikan sementara karena melanggar sumpah jabatan atau membahayakan keamanan negara.

8. Dalam keadaan spt itu, maka Presiden menangkat Plt Kapolri yang setelah Plt tsb diangkat, Presiden harus minta persetujuan DPR.(Spy/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
  Dituding 'Orang Suruhan Ferdy Sambo', Yulliana: Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak adalah Tuduhan Keji
  Tolak Fitnah terhadap Kabareskrim, Pekat IB Do'akan Polri Solid dan Minta Ismail Bolong Ditangkap
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2