Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Batan
UU Ketenaganukliran Salah Satu Sebab Indonesia Krisis Radioisotop
Sunday 23 Nov 2014 22:49:46
 

Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), Prof. Djarot Sulistio Wisnubroto. (Foto: BH/mat)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Indonesia dinyatakan krisis radioisotop, khususnya berjenis Molybdenum (MO 99) dan Yodium 139 (I 131). Krisis telah sepekan terakhir dialami, hal itu disampaikan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), Prof. Djarot Sulistio Wisnubroto kepada BeritaHUKUM, Jumat (21/11) usai jumpa pers.

Radioisotop merupakan hasil pengolahan Uranium dan dalam dunia kedokteran, isotop berfungsi untuk diagnosis penyakit dalam seperti kanker, ginjal hingga terapi kanker teroid.

Menurut Djarot, krisis disebabkan pada dua hal, yaitu penuaan alat yang dimiliki PT. Industri Nuklir Indonesia (Inuki) untuk menghasilkan isotop serta Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran.

“Saya meminta agar Kementerian BUMN segera menyelesaikan krisis istop. Cara pertama adalah subsidi dana pada alat produksi dan yang kedua terkait regulasi Nomor 10 tahun 1997 tentang ketenaganukliran. Jika direvisi atau UU ini dihilangkan, bisa jadi solusi agar tidak ada monopoli pada produksi isotop,” papar Djarot.

Dalam UU tersebut, Batan sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian hanya ditugasi meneliti, mengembangkan dan mendayakan Iptek nuklir. Regulasi diserahkan pada Bapeten dan aspek bisnis dilakukan kementerian BUMN melalui Inuki.

Namun ketika krisis isotop terjadi, Inuki mengalamai penuaan alat. Dampaknya 15 rumah sakit berskala nasional mengalami krisis ketersediaan isotop. Dan inuki tidak mampu memproduksi seperti sedia kala.

“Sebenarnya kami dari pihak Batan mampu membantu dan menanganinya, namun dalam undang-undang kami dilarang khususnya terkait bisnis. Saya kira, jika tidak ada monopoli tentu hal ini (krisis) tidak terjadi,” imbuh Djarot.

Adapun sebanyak 15 Rumah sakit yang tersebar di seluruh Indonesia kini sedang membutuhkan bahan baku radioistop berjenis MO 99 dan Yodium 131. Selain Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) di Jakarta, Rumah sakit Hasan Sadikin di Bandung mengimpor isotop dengan nilai 28 juta rupiah per 400 milicurrie. Padahal harga yang dijual oleh Inuki kurang dari setengah nilai harga impor.(bhc/mat)




 
   Berita Terkait > BATAN
 
  Legislator PKS Nilai Tahun 2021 Masa Suram Pembangunan Riset Nasional
  Pemerintah Diminta Tidak Bubarkan BATAN dan LAPAN
  Ledakan Terjadi Saat Simulasi Kecelakaan Mobil Pembawa Radioaktif Bocor
  Batan Sebut Reaktor Siwabessy Tulang Punggung Radioisotop Nasional
  BATAN Mulai Bangun Prototipe Iradiator Gamma di Puspitek Serpong
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2