Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Filipina
UU Kontrasepsi Filipina Dibekukan
Tuesday 19 Mar 2013 23:36:00
 

Gelombang protes, terutama dari kalangan Katolik yang mewarnai pengesahan UU.(Foto: Ist)
 
FILIPINA, Berita HUKUM - Mahkamah Agung Filipina membekukan sementara penerapan undang-undang baru yang memberikan akses gratis kontrasepsi, Selasa (19/3).

Putusan mahkamah diambil pada Selasa (19/3) melalui voting dengan perbandingan suara 15:5. Langkah ditempuh menyusul sejumlah petisi pembekuan atau pembatalan undang-undang.

Dengan ketetapan ini, maka undang-undang baru tersebut untuk sementara dibekukan sampai 18 Juni.

Juru bicara Mahkamah Agung Filipina Theodore Te pada tanggal tersebut mengatakan, kasus ini akan dibawa ke pengadilan untuk mendengarkan pendapat pihak yang mendukung dan yang menentang.

Wartawan BBC di Filipina Kate McGeown melaporkan undang-undang baru sebenarnya akan memberikan jaminan bagi warga Filipina untuk mendapatkan akses kontrasepsi.

Mengetaskan kemiskinan

Presiden Benigno Aquino sangat mendukung rencana itu dengan alasan langkah diperlukan untuk mengurangi tingkat kelahiran yang tinggi pada saat ini.

Selain itu UU tersebut diharapkan membantu mengetaskan penduduk dari kemiskinan.

"Namun kelompok-kelompok Katolik mengatakan undang-undang itu merupakan serangan terhadap nilai-nilai inti gereja Katolik," jelas Kate McGeown.

Sekitar 85% penduduk Filipina beragama Katolik.

Presiden Benigno Aquino menandatangani UU kontrasepsi pada Desember 2012 setelah diperdebatkan dan ditunda selama 14 tahun.(bbc/bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Filipina
 
  Operasi Menumpasan Kelompok Abu Sayyaf, 15 Tentara Filipina Tewas
  Korban Kebakaran Pabrik Sepatu Filipina Mencapai 72 Jiwa
  AS-Filipina Teken Kesepakatan Militer Baru
  Pasca Topan Filipina, Jenazah Masih Ditemukan
  Tiga Wartawan Radio Filipina Dibunuh
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2