Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Filipina
UU Kontrasepsi Filipina Dibekukan
Tuesday 19 Mar 2013 23:36:00
 

Gelombang protes, terutama dari kalangan Katolik yang mewarnai pengesahan UU.(Foto: Ist)
 
FILIPINA, Berita HUKUM - Mahkamah Agung Filipina membekukan sementara penerapan undang-undang baru yang memberikan akses gratis kontrasepsi, Selasa (19/3).

Putusan mahkamah diambil pada Selasa (19/3) melalui voting dengan perbandingan suara 15:5. Langkah ditempuh menyusul sejumlah petisi pembekuan atau pembatalan undang-undang.

Dengan ketetapan ini, maka undang-undang baru tersebut untuk sementara dibekukan sampai 18 Juni.

Juru bicara Mahkamah Agung Filipina Theodore Te pada tanggal tersebut mengatakan, kasus ini akan dibawa ke pengadilan untuk mendengarkan pendapat pihak yang mendukung dan yang menentang.

Wartawan BBC di Filipina Kate McGeown melaporkan undang-undang baru sebenarnya akan memberikan jaminan bagi warga Filipina untuk mendapatkan akses kontrasepsi.

Mengetaskan kemiskinan

Presiden Benigno Aquino sangat mendukung rencana itu dengan alasan langkah diperlukan untuk mengurangi tingkat kelahiran yang tinggi pada saat ini.

Selain itu UU tersebut diharapkan membantu mengetaskan penduduk dari kemiskinan.

"Namun kelompok-kelompok Katolik mengatakan undang-undang itu merupakan serangan terhadap nilai-nilai inti gereja Katolik," jelas Kate McGeown.

Sekitar 85% penduduk Filipina beragama Katolik.

Presiden Benigno Aquino menandatangani UU kontrasepsi pada Desember 2012 setelah diperdebatkan dan ditunda selama 14 tahun.(bbc/bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Filipina
 
  Operasi Menumpasan Kelompok Abu Sayyaf, 15 Tentara Filipina Tewas
  Korban Kebakaran Pabrik Sepatu Filipina Mencapai 72 Jiwa
  AS-Filipina Teken Kesepakatan Militer Baru
  Pasca Topan Filipina, Jenazah Masih Ditemukan
  Tiga Wartawan Radio Filipina Dibunuh
 
ads1

  Berita Utama
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2