Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
UU MD3
UU MD3 Berlaku, Ketua DPR Jamin Tak Akan Kriminalisasi Pengkritik DPR
2018-03-17 07:51:14
 

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo.(Foto: jay/hr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hari, Kamis (15/3) Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) berlaku efektif. Ketua DPR RI Bambang Soesatyo memberikan jaminan penuh tidak akan ada masyarakat, apalagi wartawan yang akan diproses hukum karena mengkritik DPR. Pasalnya DPR yang kuat adalah DPR yang diawasi dengan baik oleh rakyat. Oleh karenanya, DPR butuh kritik.

"Saya jamin, berlakunya UU MD3 tidak memberikan efek negatif terhadap masyarakat. Jangan sampai ada kesalahpahaman bahwa UU MD3 akan mematikan kritik masyarakat terhadap DPR. Saya pastikan siapapun yang mengkritik DPR, tidak akan ada yang dikriminalisasi atau dibawa ke ranah hukum," kata Bamsoet di Jakarta, Kamis (15/3).

Politisi Fraksi Partai Golkar ini yakin, masyarakat sudah sangat cerdas dalam menyampaikan pendapat, sehingga mampu membedakan antara kritik dan ujaran kebencian. Bamsoet juga meminta masyarakat tetap waspada agar tidak menjadi korban penyebaran berita hoaks.

Tidak hanya itu, ia juga meminta jangan ada lagi pihak-pihak yang memprovokasi dan mengadu domba sesama anak bangsa. Mengadu domba antara DPR dan rakyatnya dengan mengatakan seolah-olah DPR mematikan demokrasi dan anti kritik.

"DPR menjadi hebat karena diawasi oleh rakyat. Kritik justru sangat diharapkan karena itulah vitamin bagi DPR. Yang tidak boleh adalah menyebarkan ujaran kebencian dan fitnah. Kita tentu tidak ingin bangsa ini asyik bergumul saling membenci dan memfitnah satu sama lain," pesannya.(ayu/sf/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2