JAKARTA, Berita HUKUM - Akhirnya dalam sidang Paripurna DPR memutuskan voting dalam pengambilan keputusan pengesahan RUU Ormas. Opsi ini diambil setelah sejumlah Fraksi tidak sepakat dalam pengesahan RUU tersebut, Selasa (2/7) di Gedung DPR-RI Senayan Jakarta.
Pimpinan Sidang Paripurna Taufik Kurniawan akhirnya memutuskan "Kita berkomunikasi menjaga marwah pimpinan. Mekanisme jalan musyawarah atau voting paling berakhir. Jadi kita pilih proses voting," ujar Taufik.
Sebelumnya sejumlah Ormas Agama seperti Muhammadiyah, PBNU, dan PGI dan 3 Fraksi di DPR jelas-jelas menolak RUU ormas di sahkan, 3 Fraksi itu adalah Hanura, Gerindra dan PAN. RUU Ormas yang dinilai mengkebiri Demokrasi.
Sementara Fraksi yang menyetujui RUU Ormas disahkan yakni Demokrat, Golkar, PKS, PKB, PPP dan PDIP.
Anggota Fraksi PAN, A. Muhajir mengatakan, kami berhati-hati berkaitan terhadap dua hal Pasal dengan aliaran dana asing dan anarkinya yaitu, Fraksi PAN menolak UU Ormas ini.
Sebenarnya pemerintah sudah mengatur kedua hal ini dalam UU Yayasan, dan Ormas juga mengenai bantuan aliran dana asing, dalam UU lalu tahun 1985 sudah mengatur bantuan asing dengan sepengetahuan pemerintah, dan bila ada oknum ormas yang berbuat anarki, jadi harus dikaji terlebih dahulu apakah ini sudah di akomodir dalam UU yang disahkan tadi atau tidak.
"Saya meminta dalam forum Paripurna tadi apa yang di hasilkan dari pertemuan rapat loby dan pimpinan DPR dengan Pimpinan ormas lalu, agar ketua pansus menyampaikan penjelasan dalam hasil rapat loby, namun ini tidak di jelaskan, dan ini menjadi semakin tidak jelas," ujar A. Muhajir.
Sementara diluar Gedung DPR saat RUU Ormas di sahkan, ribuan masa buruh dan Aktifis melakukan aksi demontrasi penolakan terhadap pengesahan RUU Ormas ini, salah seorang diantara massa aksi adalah. Koordinator Eksekutif Kontras Haris Azhar, kepada pewarta BeritaHUKUM.com Haris mengungkapkan.
"Yang pasti dari kami ada dua sikap terkait pengesahan UU Ormas oleh DPR ini, Yang pertama kami akan melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Ormas ini, dan kedua kami meminta kepada masyarakat, agar Anggota DPR yang mendukung pengesahan UU Ormas ini jangan dipilih kembali, mereka sudah menghianati rakyat," pungkas Haris dengan penuh kecewa.(bhc/put) |