Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Produk Lokal
UU Pangan Prioritaskan Produk Lokal
Saturday 20 Oct 2012 18:07:38
 

Ilustrasi. Logo DPR RI.(Foto : ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi IV DPR Firman Subagyo mengatakan, UU Pangan merupakan, UU yang sangat revolusioner.Pasalnya, UU ini menonjolkan ketahanan pangan nasional Indonesia sudah tidak lagi mengandalkan ketersediaan pangan dari produk-produk impor tetapi lebih mengedepankan kepada produk- produk lokal.

“Kita juga menyadari masalah yang ada pada sistim distribusi pangan nasional karena pangan banyak dikuasai oleh pelaku-pelaku pasar. Untuk mengatasi hal tersebut ada pasal-pasal di dalam UU Pangan yang baru yaitu perlunya dibentuk sebuah lembaga atau Badan Ketahanan Pangan Nasional yang akan menjadi stabilitator dan penyelenggara pangan nasional,”
ujarnya sebagaimana dilansir parlementaria,di Gedung DPR, baru-baru ini.

Sementara, untuk mengantisipasi serbuan produk dari luar negeri, tegasnya,Pemerintah harus melakukan kebijakan-kebijakan supaya tidak membuat pintu-pintu masuk yang begitu mudah kepada produk pertanian impor.

Terkait pencapaian swasembada pangan, lanjutnya, dibutuhkan dukungan yang namanya kebijakan politik anggaran, sebagai gambaran, mencapai target yang namanya 24 juta ton jagung itu dibutuhkan 10,28 triliun, kemudian, padi untukmencapai 65,78 juta ton itu investasi yang diperlukan adalah sebesar 31,70triliun, kemudian, kedelai untuk mecapai 1,9jt ton dibutuhkan 1,38 triliyun kaloditotal keseluruhan adalah 43,44 triliun.

Dengan anggaran sebesar Rp.43,44 triliun dibandingkan dengan jumlah anggaran APBN yang mencapai 1700 triliun, pemerintah seharusnya memiliki keberpihakan dalam melihat pangan sebagai persoalan yang sangat fundamental dan kebutuhan pokok nasional dan amanat konstitusi dan merupakan hak asasi manusia.

Lanjutnya, Komisi IV DPR berharap agar pemerintah dapat segera mengimplementasikan UU Pangan yang baru ini. Konsistensi Pemerintah dalam menjalankan UU baru ini akan di pantau oleh DPR dan apabila terdapat kesalahan dalam menjalankannya maka akan ada teguran-teguran dari DPR dandilanjutkan sesuai mekanisme yang ada.

“Oleh karena itu sebenarnya UU Pangan yang sedang atau yang baru kami undangkan ini bisa menjadi sebuah landasan operasional daripada pemerintah yang nantinya itu kita bisa mencapai swasembada pangan, kemandirian pangan,dan akhirnya menuju kepada kedaulatan pangan,” ujarnya. (bhc/hms/rat)



 
   Berita Terkait > Produk Lokal
 
  Peningkatan Kebanggaan terhadap Produk Lokal bagian Upaya Membangun Kemandirian Bangsa
  Anggota DPR Prihatin Kegagalan Indonesia dalam Afirmasi Bangga Buatan Indonesia
  Siti Rizky Amalia: Pemerintah Turut Mendukung agar Produk Lokal Selalu Memiliki Ruang Bersaing
  UU Pangan Prioritaskan Produk Lokal
  Carrefour Dukung Produk Lokal Pertanian dan Perikanan
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2