JAKARTA, Berita HUKUM - Rancangan Undang-Undang(RUU) tentang Penjaminan pada hari ini, Kamis (17/12) disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI dipimpin Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.
“Kepada seluruh anggota yang hadir, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penjaminan ini dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” kata Agus di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut menyatakan persetujuannya. “Setuju”. Palu pun diketok Agus sebagai tanda ditetapkannya RUU Penjamin menjadi UU Penjaminan.
Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Subagyo dalam laporannya menyatakan pengaturan penjaminan dalam bentuk UU merupakan hal yang sangat ditunggu-tunggu dan dinanti oleh para pelaku usaha, khususnya pelaku usaha mikro, menengah dan koperasi khususnya dalam menghadapi pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang akan diberlakukan secara aktif pada 1 Januari 2016 yang akan datang.
“Sebagaimana kita ketahui UMKMK mempunyai peran strategis dalam menggerakkan perekonomian nasional dilihat dari serapan tenaga kerja, daya tahan terhadap guncangan ekonomi global dan daya jangkau dalam menggerakkan perekonomian nasional,” jelas Firman.
Namun pada kenyataannya, kata Ketua Panja RUU Penjaminan ini, UMKMK menghadapi kendala baik yang bersifat internal maupun eksternal. Kendala Internal terkait antara lain dengan keterbatasan modal, tidak mempunyai laporan keuangan yang baik, dan manajemen bersifat kekeluargaan.
Adapun kendala eksternal, lanjut Firman, antara lain susahnya mendapatkan permodalan, teknologi, informasi, pemasaran dan infrastruktur serta kemitraan dan pendampingan.
“Terkait dengan permodalan yang dihadapi UMKMK meliputi ketersediaan lembaga pembiayaan, akses kepada lembaga pembiayaan, dan kemampuan mengakses lembaga pembiayaan. Keterbatasan UMKMK dalam mengakses lembaga pembiayaan disebabkan karena ketidakmampuan dalam menyediakan agunan dan tidak adanya administrasi yang baik dengan kegiatan usahanya sehingga dinilai tidak thinkable,” papar politisi dari Partai Golkar ini.
Selanjutnya Firman menjelaskan, terhadap kesulitan pelaku UMKMK untuk mendapatkan kredit atau pembiayaan tanpa memberikan agunan, pemerintah sejak tahun 1970 telah memperkenalkan skeman penjaminan kredit dengan membentuk lembaga jaminan kredit koperasi (LJKK).
Ätas dasar tersebut di atas, paparnya, dalam rangka memperkuat dasar hukum atas peraturan tentang penjaminan yang komprehensif sehingga menjadi rujukan dalam menyelenggarakan dalam penjaminan dan untuk menyeimbangkan pengaturan di sektor jasa keuangan setingkat dengan perbankan dan perasuransian diperlukan payung hukum sebagai peraturan.
Sementara itu, Menteri Keuangan RI dalam sambutannya setelah disahkannya UU Penjaminan menyatakan, pemerintah sangat menaruh harapan besar atas keberadaan UU Penjaminan untuk menjawab kebutuhan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi dalam menjangkau sumber pembiayaan melalui kegiatan penjaminan yang dilakukan oleh lembaga penjamin.
“Selain itu UU ini diharapkan memiliki peran strategis dalam rangka memberikan efek ganda bagi sektor riil, sehingga dapat meningkatkan produktivitas, dan efisiensi kegiatan ekonomi di Indonesia,”kata Bambang.
Sedangkan bagi pelaku jasa industri penjamin itu sendiri, lanjutnya, kehadiran UU Penjaminan menjadi payung hukum bagi kegiatan usaha penjaminan sehingga diharapkan dapat menciptakan “level of playing field “ yang seimbang dengan industri jasa keuangan lainnya serta dapat meningkatkan kepercayaan lembaga perbankan, institusi pembiayaan maupun masyarakat luas terhadap lembaga penjamin.(sc/dpr/bh/sya) |