Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Difabel
UU Penyandang Disabilitas Wujudkan Kesamaan Kesempatan
2016-03-19 13:10:33
 

Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay.(Foto: Tim Parle/od)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyandang Disabilitas yang merupakan revisi dari UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI. Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay menjelaskan bahwa arah pengaturan UU tentang Penyandang Disabilitas adalah untuk mewujudkan kesamaan kesempatan bagi penyandang disabilitas, sehingga dapat menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan Negara dan masyarakat.

"Pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas perlu diprioritaskan dalam struktur pengambil kebijakan oleh aparatur negara," kata Saleh, politisi Partai Amanat Nasional dapil Sumatera Utara II, dalam Sidang Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, Kamis (17/3/2016).

Sejak tanggal 20 Januari 2016, Komisi VIII bersama Pemerintah telah melakukan pembahasan RUU ini secara intensif dan dinamis. Menurutnya, ada dua yang sangat krusial, yaitu pertama pemberian insentif kepada pemberi kerja dan badan usaha yang membuka dan menerima pekerja penyandang disabilitas.

"Insentif yang diberikan dapat berupa kemudahan perizinan usaha, pemberian penghargaan, dan bantuan modal usaha," ungkapnya.

Hal krusial berikutnya, adalah pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND), yang menjadi tuntutan dari para penyandang disabilitas selama ini. Besar harapan DPR agar setelah RUU ini disahkan menjadi undang-undang, Pemerintah segera melakukan sosialisasi serta menyusun beberapa peraturan pelaksananya, agar undang-undang ini segera berlaku efektif.

Anggota Komisi VIII Maman Imanul Haq mengatakan akan meminta Kementerian Sosial RI agar segera membuat aturan turunannya. “Implementasi UU ini betul-betul terealisir dengan baik, sehingga penyandang disabilitas mendapatkan haknya sebagai warga Negara,” kata pollitisi Partai Kebangkitan Bangsa dapil Jawa Barat IX ini.

Selanjutnya, DPR dalam hal ini Komisi VIII akan melakukan pengawasan, sampai sejauh mana gedung-gedung, fasilitas umum itu menyediakan layanan dan fasilitas untuk penyandang disabilitas."Kita ingin bahwa undang-undang ini tidak hanya diketok, semua lapisan masyarakat dan instansi Pemerintah harus betul-betul mengimplementasikan UU ini," paparnya.

Selain itu, Komisi VIII juga akan melihat mengenai kemudahan permodalan, dan perusahaan-perusahaan yang akan mengikutsertakan penyandang disabilitas ini. Termasuk pembentukan KND yang juga dipandang sangat penting.(as/dpr/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2