JAKARTA, Berita HUKUM - Petani menggugat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (UU Perkebunan). Hasilnya, Undang-Undang ini harus direvisi. Sebuah tim ahli lintas bidang siap melakukan kajian akademik, sebelum revisi undang-undang ini dibahas DPR.
Hari itu di tahun 2010, sekelompok petani perkebunan tidak pernah lupa, betapa perjuangan mereka agar UU Perkebunan diubah, sudah mendekati kenyataan. Petani meminta dilakukan judicial review atas UU Perkebunan, dan Mahkamah Konstitusi (MK) pun mengabulkan.
Petani menilai, UU No 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan membuka ruang luas bagi pelestarian eksploitasi secara besar-besaran investor terhadap lahan perkebunan dan rakyat, serta menciptakan ketergantungan rakyat terhadap pengusaha perkebunan.
Melalui keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-VIII/2010 secara resmi memenangkan gugatan dari keempat petani yang berasal dari Ketapang Kalimantan Barat, Blitar Jawa Timur dan Serdang Bedagai Sumatera Utara itu. Kini UU No. 18 Tahun 2004 dalam proses tinjauan akademik sebelum diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas.
Menurut Ketua Tim Perumus Revisi UU No 18 tahun 2004, Prof Tien R Muchtadi, proses review sedang dilakukan. Proses perumusan ini dilakukan dengan menggali pendapat dari berbagai sumber hingga ke daerah. “Saya ditugaskan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) guna menghimpun masukan,” katanya, Minggu (10/2).
Sampai saat ini semua masukan telah dikumpulkan, termasuk tanggapan dari berbagai daerah di Indonesia yang memiliki perkebunan.(bmn/bhc/opn) |