Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Polri
UU Polri Harus Perkuat Kinerja Kepolisian
Sunday 15 Jun 2014 03:13:24
 

Pertemuan Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan Gubernur Provinsi Bali I Made Mangku Pastika, Kapolda Prov. Bali Albertus Julius Benny Mokalu dan seluruh unsur Muspida Provinsi Bali, di Provinsi Bali.(Foto: nita/parle/iw)
 
BALI, Berita HUKUM - Semangat dari pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah memperkuat kinerja Polri dalam melayani dan mengayomi masyarakat.

Demikian mengemuka dalam pertemuan Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan Gubernur Provinsi Bali I Made Mangku Pastika, Kapolda Prov. Bali Albertus Julius Benny Mokalu dan seluruh unsur Muspida Provinsi Bali, di Provinsi Bali, baru-baru ini.

Pertemuan Baleg DPR dengan Muspida Provinsi Bali itu sendiri dalam rangka mendapatkan masukan terhadap materi muatan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Polri.

Wakil Ketua Baleg DPR Abdul Kadir Karding (FPKB) selaku Ketua Tim kunjungan kerja mengatakan selama 12 tahun banyak ditemukan hal yang perlu disempurnakan dari UU No. 2 Tahun 2002.

“Keberadaan UU ini sudah 12 tahun. Dengan dinamika masyarakat yang tentunya sudah berbeda serta arus tuntutan kerja yang berubah, kami berpandangan perlu ada perbaikan dan perubahan atas UU ini sesuai dengan perkembangan di lapangan terutama faktor personilnya dan paradigmanya,” kata Abdul Kadir Karding.

Politisi dari PKB itu mengungkapkan, ada beberapa isu strategis yang akan di bahas dalam perubahan UU tersebut, diantaranya soal tugas dan kewenangan Polri dalam menjaga dan menjamin ketertiban di masyarakat. “Tugas seperti ini harus tegas dan jelas, selain tugas Polri sebagai pengayom dan pelayan masyarakat,” ujarnya.

Di samping itu, perubahan UU Polri itu nantinya juga akan lebih menitikberatkan pada penguatan sumber daya manusia personil Polri, terutama pada pola rekruitmen, sistem pendidikan dan pola pelatihan personil Polri. “Selain peningkatan anggaran kesejahteraan kepolisian,” katanya.

Abdul Kadir Karding menambahkan, salah satu materi muatan perubahan UU ini juga akan memperkuat postur Polri di tingkat Polsek, Polres, Polda. “Dalam hal ini kita ingin memenuhi formasi kebutuhan Polri, termasuk jenjang karir dan biaya operasionalnya,” jelasnya.

Perbaikan mekanisme pengangkatan Kapolri, kata Abdul Kadir Karding juga menjadi bagian dari materi UU Polri ini temasuk serta pengawasan internal dan eksternal Polri.

Sementara itu Gubernur Provinsi Bali I Made Mangku Pastika berharap revisi UU ini harus memperkuat Polri agar bisa mewadahi permasalahan yang semakin kompleks dan mempung segala kemungkinan yang dapat terjadi di masyarakat.

Dalam masukannya ke Baleg DPR, Gubernur I Made Mangku Pastika yang merupakan purnawirawan Polri itu menyatakan, ada beberapa hal yang harus direvisi yakni pertama, masalah pengendalian diskresi kepolisian agar ditingkatkan sehingga Polri bisa maksimal dalam memelihara ketertiban, menegakkan hukum atau melindungi masyarakat.

Kedua, masalah perlibatan orang luar seperti TNI, Pemerintah Daerah (Pemda) maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov), kata dia, dalam penyelesaian masalah dalam masyarakat agar dimasukkan ke dalam UU.

“Polisi tidak mungkin bekerja sendiri, harus ada TNI ataupun pemerintah daerah yang membantu, ini harus dibuatkan payung hukum tidak cukup hanya dengan juklak maupun juknis sehingga bisa memberikan payung keamanan pada anggota Polri” pungkasnya.

Di samping itu, mengenai kesejahteraan anggota Polri, kata Gubernur I Made Mangku Pastika, agar diperhatikan mengingat menjadi anggota Polri bukan pekerjaan yang gampang, tidak mengenal waktu, tempat serta harus merelakan waktu bersama keluarga.

Selain itu beranjak dari pengalamannya sebagai penyidik Bom Bali pada Tahun 2002, I Made Mangku Pastika berharap hendaknya biaya operasional kasus-kasus kepolisian harus diatur dan dipertimbangkan agar bisa memperlancar penyelesaian kasus tersebut.

Kunjungan Kerja Baleg ke Prov. Bali dikuti juga oleh Dimyati Natakusuma, Sunardi Ayub, Didi Irawadi Syamsuddin, Hari Kartana, Edi Sadeli, Arif Wibowo, Honing Sanny, Hendrawan Supratikno, Buchori Yusuf, A. Muhajir, Taslim, Muhammad Unais Ali Hisyam, dan Martin Hutabarat.(nt/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
  Dituding 'Orang Suruhan Ferdy Sambo', Yulliana: Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak adalah Tuduhan Keji
  Tolak Fitnah terhadap Kabareskrim, Pekat IB Do'akan Polri Solid dan Minta Ismail Bolong Ditangkap
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2