Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Virus Corona
Uang Bukan Batu Sandungan Lockdown, Tapi Nihilnya Leadership dan Trust
2021-07-28 07:37:33
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Desakan karantina wilayah atau lockdown belakangan kian nyaring di tengah upaya pemerintah yang tak kunjung menyelesaikan pandemi Covid-19.

Banyak pihak menerka, pemerintah enggan menerapkan karantina wilayah karena menghindari kewajiban yang tertuang dalam UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yakni memenuhi kebutuhan hidup dasar warga dan makanan hewan ternak.

Namun bagi deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Adhie Massardi, persoalan uang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat bukan satu-satunya batu sandungan lockdown.

Adhie memaparkan, setidaknya ada tiga kriteria yang perlu dipenuhi dalam menjalankan lockdown

"Ada 3 syarat untuk lockdown, leadership, trust, dan uang," kata Adhie Massardi dikutip dari akun Twitternya, Selasa (27/7).

Bila melihat tiga kriteria tersebut, ia memandang ada yang sulit dipenuhi pemerintahan era Presiden Joko Widodo.

Soal kriteria uang, kata dia, seharusnya bukan menjadi problem karena pendanaan bisa dicari jika pemerintah benar-benar mau bekerja demi rakyat. Hal itu berbeda dengan kriteria kepemimpinan (leadership) dan kepercayaan (trust).

"Leadership, paduan skill manajemen dan kepemimpinan. Trust jadi penting terkait jatah uang dan makan bagi rakyat. Anggaran berapa, nyampainya berapa? Ini bisa bikin malapetaka. Syarat 2 (leadership) dan 3 (trust) nihil," tutupnya.

Sementara, kasus kematian akibat Covid-19 di Indonesia pada Selasa (27/7) kemarin menembus rekor tertinggi sebanyak 2 ribu orang dalam sehari.(dbs/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2