Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Terorisme
Uang Hasil Merampok BRI Tersangka Anton Dapat Rp 90 Juta
Friday 03 Jan 2014 19:28:33
 

Karo Penerangan Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar Menunjukan Sisa uang Hasil Rampokan BRI di Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat (3/1).(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aksi perampokan Unit Bank BRI, Panongan, Tangerang ternyata uang hasil kejahatan tersebut senilai Rp 337, 26 juta, selain sudah digunakan sebagai (FAI), atau dana untuk para teroris melakukan aksi dan perbuatan menebar teror lainya, juga sudah dibagi-bagi dengan temuan sisa uang sekitar Rp 230 juta saja di lokasi pengerebekan.

Dimana sebelumnya, para pelaku perampokan yang berjumlah 5 orang menggunakan senjata api, dan wajahnya tertutup dengan helm fullface melakukan aksi perampokan, saat para pelaku masuk ke bank lalu menodongkan senjata api.

Setelah itu pelaku mengikat korban dan memaksa korban membuka brankas dan mengondol hasil rampasanya. Aksi ini hampir sama dengan aksi perampokan yang di Medan pada Bank CIMB Niaga pada tahun 2010 lalu, dimana saat itu teroris berhasil membunuh salah satu anggota Polri yang sedang berjaga dan melarikan senjatanya.

Dalam pengerebekan di 'Markaz' teroris Ciputat, Densus 88 Mabes Polri hanya menemukan Rp 230 juta, dari para pelaku di rumah bercat warna pink tersebut, masih ada selisih uang sekitar Rp 90 jutaan, ketika ditanya wartawan mengenai jumlah uang yang ditemukan dengan yang hilang saat dirampok di BRI Penongan sudah jauh berbeda inilah jawaban Brigjen Pol Boy Rafli Amar.

"Anton sudah mengambil Rp 90 juta, jadi kita duga diantara mereka sudah ada yang menggunakan uang itu, karena selisih tenggang waktu 1 Minggu, dan sulit kita peroleh uang itu secara utuh," ujar Karo Penmas Mabes Polri Boy Rafli Amar, menjawap pertanyaan wartawan Jumat (5/1) di Mabes Polri JL Tronojoyo Jakarta Selatan.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Terorisme
 
  Hendardi: Penanganan Paham Radikalisme, Terorisme dan Intoleransi Harus Diperkuat
  Nasir Djamil: Jangan Sampai Ada Stigma Penanggulangan Terorisme Terkait Agama Tertentu
  IMMH UI: Perlu Adanya Refleksi terhadap Regulasi Anti Terorisme
  Beda dengan Kapolri, Pengamat Terorisme Sebut Teroris ZA Bukan 'Lone Wolf'
  Tengku Zulkarnain: Istilah Ekstremis Umumnya Dilontarkan Penjajah
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2