JAKARTA, Berita HUKUM - Bank Indonesia hari ini meluncurkan satu seri uang Rupiah Baru Tahun Emisi (TE) 2016, peresmian pengeluaran dan pengedaran uang Rupiah TE 2016 yang terdiri dari tujuh pecahan uang kertas dan empat pecahan uang logam dengan 12 gambar pahlawan nasional sebagai gambar utama di bagian depan.
Peluncuran ini dihadiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo serta Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sebuah acara di Jakarta yang juga dihadiri keluarga para pahlawan yang diabadikan dalam uang-uang baru itu.
Presiden Jokowi tekankan bahwa Rupiah merupakan salah satu simbol negara Indonesia, dan wajib dihormati dan dibanggakan oleh seluruh rakyat Indonesia dan Rupiah juga wajib digunakan untuk setiap transaksi di wilayah NKRI.
Pecahan-pecahan baru Rupiah adalah dalam nilai nominal Rp100.000, Rp50.0000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000, sedangkan untuk uang logam adalah pecahan Rp1.000, Rp500, Rp200, dan Rp100.
Adapun para pahlawan yang diabadikan dalam uang baru-uang baru itu ada 12 pahlawan nasional.
Pencantuman gambar pahlawan adalah bentuk penghargaan atas jasa yang telah diberikan bagi Indonesia dan agar menjadi teladan bagi generasi muda.
Dengan berlakunya uang Rupiah TE 2016, uang Rupiah yg beredar saat ini masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sebelum dicabut oleh Bank Indonesia.
Keduabelasnya adalah Presiden pertama RI Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta dalam pecahan Rp100.000. Kemudian Djuanda Kartawidjaja pada pecahan Rp50.000, gambar Sam Ratulangi dalam pecahan uang kertas Rp20.000.
Pahlawan nasional Frans Kaisepo menjadi gambar utama dalam uang kertas pecahan Rp10.000. KH Idham Chalid pada uang kertas Rp5.000, Mohammad Hoesni Thamrin pada uang pecahan Rp2.000, Tjut Meutia pada yang kertas Rp1.000.
I Gusti Ketut Pudja untuk uang logam Rp1.000, TB Simatupang pada uang logam Rp500, Tjiptomangunkusumo pada uang logam Rp200 dan gambar Herman Johannes pada uang logam pecahan Rp100.(dbs/bisnis/bh/sya) |