Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kejaksaan Agung
Uang Triliunan Rupiah Hasil Kejahatan Koruptor Disita Kejagung
Wednesday 19 Dec 2012 13:12:17
 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sejak pertengahan tahun 2011 hingga November 2012 telah menyita uang, barang, maupun aset para koruptor senilai Rp 1,2 Triliun. Masing-masing dari para terpidana korupsi, yakni Tan Edy Tansil sebesar Rp 32 Milyar, Adrian Herling Woworuntu terpidana kasus pembobolan BNI, dimana Satuan Tugas Khusus (Satgasus) menyita uang Rp 2,1 Milyar, Bambang Sutrisno dan kawan-kawan senilai Rp 716 Milyar.

Hendra Rahardja mengembalikan uang senilai Rp 20 Milyar piutang pengganti perkara pembobolan BHS, dan Satgasus Kejagung berhasil menyelesaikan secara administratif piutang uang pengganti senilai Rp 52 Milyar atas nama Hendra Rahardja dalam hal kepentingan perbaikan aset BHS.

"Penyitaan mudah-mudahan bisa bertambah di akhir bulan Desember ini," kata Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi, Rabu (19/12).

Satgasus Kejagung dibentuk dan mulai bekerja sejak 27 Januari 2012, agar kinerja Kejagung lebih maksimal untuk merampas barang, menyita aset dan uang hasil kejahatan para koruptor.

Koordinasi antara Kejagung dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menurut temuan BPK bahwa hasil kejahatan korupsi layak dirampas dan disita, karena jelas merugikan negara.

"Uang dan barang bukti yang kami sita, sudah disetorkan ke kas negara," terang Sekretaris Satgasus Kejagung.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kejaksaan Agung
 
  Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
  Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
  Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
  Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
  Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
ads1

  Berita Utama
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara

Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2