JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sejak pertengahan tahun 2011 hingga November 2012 telah menyita uang, barang, maupun aset para koruptor senilai Rp 1,2 Triliun. Masing-masing dari para terpidana korupsi, yakni Tan Edy Tansil sebesar Rp 32 Milyar, Adrian Herling Woworuntu terpidana kasus pembobolan BNI, dimana Satuan Tugas Khusus (Satgasus) menyita uang Rp 2,1 Milyar, Bambang Sutrisno dan kawan-kawan senilai Rp 716 Milyar.
Hendra Rahardja mengembalikan uang senilai Rp 20 Milyar piutang pengganti perkara pembobolan BHS, dan Satgasus Kejagung berhasil menyelesaikan secara administratif piutang uang pengganti senilai Rp 52 Milyar atas nama Hendra Rahardja dalam hal kepentingan perbaikan aset BHS.
"Penyitaan mudah-mudahan bisa bertambah di akhir bulan Desember ini," kata Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi, Rabu (19/12).
Satgasus Kejagung dibentuk dan mulai bekerja sejak 27 Januari 2012, agar kinerja Kejagung lebih maksimal untuk merampas barang, menyita aset dan uang hasil kejahatan para koruptor.
Koordinasi antara Kejagung dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menurut temuan BPK bahwa hasil kejahatan korupsi layak dirampas dan disita, karena jelas merugikan negara.
"Uang dan barang bukti yang kami sita, sudah disetorkan ke kas negara," terang Sekretaris Satgasus Kejagung.(bhc/mdb) |