JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – M Nazruddin kembali membuat heboh. Ia akhirnya benar-benar ‘bernyanyi’ di hadapan Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka kasus dugaan korupsi proyek wisma atlet SEA Games 2011 itu, menyatakan pernah memberikan uang kepada Wakil ketua KPK Chandra Marta Hamzah.
Uang itu untuk mengamankan proyek pengadaan baju hansip dan e-KTP. "(Nilai) proyeknya Rp 7 triliun. Itu proyek pengadaan baju hansip dan e-KTP,” kata Nazaruddin kepada wartawan, usai menjalani pemeriksaan Komite Etik di gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/9).
Namun, saat ditanya pemberian tersebut sudah terealisasi atau tidak, suami buron Neneng Sri Wahyuni itu, tidak menjelaskan secara terus terang. Alasannya, semua keterangannya tersebut sudah dibeberkan kepada Komite Etik KPK.
Sementara kuasa hukum Nazaruddin, Alfian Bondjol membenarkan bahwa inisial CDR yang menerima uang dari Nazaruddin dalam keterangan yang disampaikan Yulianis itu, memang adalah Chandra M. Hamzah. Tapi, sayangnya Alfian enggan untuk membeberkan jumlah dana tersebut. "Nantilah (jumlah dananya)," selorohnya.
Sedangkan Ketua Komite Etik KPK Abdullah Hehamahua menyatakan, pemberian ke Chandra Hamzah urung dilakukan karena proyek pengadaan baju Hansip batal dilaksanakan. Proyek yang dimaksudkan Nazaruddin itu masih belum masuk dalam ranah penindakan.
"Baju Hansip yang saya terima suratnya belum ditemukan alat bukti. Masih pengumpulan bahan dan keterangan. Jadi belum di penindakan. Saya terima sekitar 2-3 bulan lalu," ujar dia.
Untuk proyek e-KTP, lanjut Abdullah, hanya kerja sama pencegahan yang dilakukan pihak KPK dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai Pilot Project. “Kami masih terus menyelidiki kebenaran pengakuan itu. Semuanya harus dicek silang,” tandas penasihat KPK ini.(mic/biz/spr)
|