Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus e-KTP
Uang Untuk Chandra dari Proyek Baju Hansip dan e-KTP
Thursday 08 Sep 2011 22:29:40
 

M Nazaruddin usai menjalani pemeriksaan di hadapan Komite Etik KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – M Nazruddin kembali membuat heboh. Ia akhirnya benar-benar ‘bernyanyi’ di hadapan Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka kasus dugaan korupsi proyek wisma atlet SEA Games 2011 itu, menyatakan pernah memberikan uang kepada Wakil ketua KPK Chandra Marta Hamzah.

Uang itu untuk mengamankan proyek pengadaan baju hansip dan e-KTP. "(Nilai) proyeknya Rp 7 triliun. Itu proyek pengadaan baju hansip dan e-KTP,” kata Nazaruddin kepada wartawan, usai menjalani pemeriksaan Komite Etik di gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/9).

Namun, saat ditanya pemberian tersebut sudah terealisasi atau tidak, suami buron Neneng Sri Wahyuni itu, tidak menjelaskan secara terus terang. Alasannya, semua keterangannya tersebut sudah dibeberkan kepada Komite Etik KPK.

Sementara kuasa hukum Nazaruddin, Alfian Bondjol membenarkan bahwa inisial CDR yang menerima uang dari Nazaruddin dalam keterangan yang disampaikan Yulianis itu, memang adalah Chandra M. Hamzah. Tapi, sayangnya Alfian enggan untuk membeberkan jumlah dana tersebut. "Nantilah (jumlah dananya)," selorohnya.

Sedangkan Ketua Komite Etik KPK Abdullah Hehamahua menyatakan, pemberian ke Chandra Hamzah urung dilakukan karena proyek pengadaan baju Hansip batal dilaksanakan. Proyek yang dimaksudkan Nazaruddin itu masih belum masuk dalam ranah penindakan.

"Baju Hansip yang saya terima suratnya belum ditemukan alat bukti. Masih pengumpulan bahan dan keterangan. Jadi belum di penindakan. Saya terima sekitar 2-3 bulan lalu," ujar dia.

Untuk proyek e-KTP, lanjut Abdullah, hanya kerja sama pencegahan yang dilakukan pihak KPK dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai Pilot Project. “Kami masih terus menyelidiki kebenaran pengakuan itu. Semuanya harus dicek silang,” tandas penasihat KPK ini.(mic/biz/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus E-KTP
 
  Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
  KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan e-KTP, Diduga Merugikan Rp2,3 Triliun
  Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Anggap Sebagai Dinamika Pilpres 2024
  KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru dalam Perkara E-KTP
  Pemberian KTP-el Kepada WNA Harus Ditinjau Ulang
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2