Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Gerakan Anti Narkoba
Ubahara Citrakan Kampus Bebas Narkoba
Friday 29 Nov 2013 18:24:49
 

MoU BNN dengan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya yang di tandangani oleh Deputi Pemberdayaan Masyarakat Drs. Sambudiono dan Rektor UBHARA M. Djatmiko. (Foto : bhc/humas BNN),
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Citra kampus bebas Narkoba kini menjadi dambaan bagi perguruan tinggi baik negeri maupun swasta. Setiap universtias berlomba-lomba mencetak mahasiswa unggul yang bebas dari penyalahgunaan Narkoba.

Badan Narkotika Nasional (BNN) memberikan apresiasi yang tinggi kepada perguruan tinggi yang senantiasa berperan serta dan aktif melakukan berbagai upaya di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), khususnya kepada Universitas Bhayangkara Jakarta Raya yang telah melakukan berbagai upaya P4GN dengan melibatkan mahasiswa dan pegawai universitas baik di dalam maupun di luar lingkungan kampus.

Dalam rangka meningkatkan sinergitas antara BNN dan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya demi menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, pada hari ini, Jumat (29/11), bertempat di Kampus II Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Bekasi Utara, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara BNN dan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Penandatangan dilakukan oleh V. Sambudiyono selaku Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN dan Mohammad Djatmiko selaku Rektor Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.

Melalui Nota Kesepahaman yang merupakan landasan kerja sama bagi BNN dan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya dalam melaksanakan program P4GN ini, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya dapat mengambil peran di bidang P4GN, antara lain melalui kegiatan sosialisasi advokasi pencegahan penyalahgunaan Narkoba, pembentukan Satgas Anti Narkoba, pelaksanaan pemeriksaan tes uji Narkoba, pelayanan rehabilitasi penyalahgunaan Narkoba melalui pembentukan Community Based Unit (CBU) berbasis pendidkan, sosialisasi wajib lapor, serta pelatihan bagi konselor adiksi.

Saat ini, ada dua kelompok yang memberikan kontribusi terbesar secara absolute dalam jumlah penyalah guna Narkoba yaitu 70% merupakan kelompok pekerja dan 22% nya merupakan pelajar dan mahasiswa. Oleh karena itu, dengan kerja sama ini BNN berharap dapat menyelamatkan generasi muda penerus bangsa yang saat ini masih duduk dalam bangku pendidikan dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, demi mewujudkan “Indonesia Negeri Bebas Narkoba”.(bhc/rat)



 
   Berita Terkait > Gerakan Anti Narkoba
 
  INSANO Deklarasikan Gerakan Sosialisasi Pasal 104 dan 108 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  YARA dan Mahasiswa Unsam Langsa Lakukan Kampanye Anti Narkoba
  Ubahara Citrakan Kampus Bebas Narkoba
  Muzakir Manaf: Jangan Sampai Generasi Aceh Kedepan akan Menjadi Manyat Hidup
  Universitas Budi Luhur Jawara Kampus Bersih Narkoba 2013
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2