Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
3 in 1
Uji Coba Penghapusan 3 in 1 Masih Diperpanjang
2016-04-14 20:14:15
 

Ilustrasi. Uji Coba Penghapusan 3 in 1.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, melakukan rapat evaluasi uji coba penghapusan 3 in 1. Hasil yang disepakati dalam rapat tersebut, pelaksanaan uji coba penghapusan 3 in 1 diperpanjang hingga 14 Mei 2016.

Meski mendapat kritikan karena berdampak pada kemacetan, Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) tetap memilih untuk memperpanjang uji coba penghapusan sistem 3 in 1.

"Kami sepakat uji coba akan diperpanjang 4 minggu ke depan," kata Kepala Dishubtrans Andri Yansyah, usai rapat evaluasi di Kantor Dishubtrans, Tanah Abang, Jakarta, Kamis (14/4).

Dia mengibaratkan penghapusan 3 in 1 dengan air yang sedang mencari jalan kosong. "Yang tadinya tidak boleh jadi boleh, sehingga masyarakat tumplek di jalan tersebut sehingga kemacetan meningkat capai 24,35 persen," ujar Andri.

Namun, di ruas jalan tertentu justru sebaliknya. Lengang. "Kita di sini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mencari bentuk sambil memperbaiki pola transportasi umum," ucap Andri.

Catatan Dishubtrans, sejak uji penghapusan 3 in 1 digelar tercatat 24,35 persen kenaikan volume kendaraan di jalanan Jakarta. Kemacetan paling parah terjadi di kawasan Semanggi, Jakarta Pusat. "Tingkat kemacetan sangat tinggi di kawasan Semanggi dan Sudirman arah Senayan hingga 65 persen," paparnya.

Sementara itu, menurut Kasubdit Penegak dan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto sesuai hasil evaluasi dan keputusannya, maka hari ini uji coba penghapusan 3 in 1 masih berlanjut.

Hasil evaluasi dan keputusan tersebut nantinya akan dirumuskan dan menjadi rekomendasi kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama alias Ahok. “Pak Gubernur nanti yang memutuskan 3 in 1 tetap diberlakukan atau di hapuskan,” terang AKBP Budiyanto.

Sebelumbya, Uji Coba penghapusan sistem 3 in 1 oleh pemerintah propinsi DKI Jakarta yang dimulai sejak percobaan pertama pada Selasa (5-8/4) dan percobaan kedua pada Senin (11-13/4) kemarin.

AKBP Budi menambahkan, sejak uji coba penghapusan 3 in 1 tersebut, secara empiris dilapangan peningkatan kemacetan.

"Dari pengamatan di lapangan secara empiris memang ada beberapa ruas jalan yang mengalami peningkatan, terutama akses yang menuju lokasi 3 in 1 baik itu dari Utara, Barat, Timur dan Selatan yang mengarah semanggi, Sudirman dan Thamrin," ungkapnya.

Peningkatan kemacetan tersebut kata Budiyanto walaupun terdapat ruas jalan yang mengalami pengurangan volume kendaraan seperti di jalan K.S. Tubun, Kyai Mansyur, Abdul Muis, Palmerah, Suparman dan Rasuna Said.(bh/as)



 
   Berita Terkait > 3 in 1
 
  Uji Coba Penghapusan 3 in 1 Masih Diperpanjang
  Libur Lebaran, 3 in 1 Tidak Berlaku
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2