JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Gugatan uji materi yang diajukan Pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia, Abu Bakar Baasyir terhadap Pasal 21 ayat 1 dan Pasal 95 ayat 1 UU No. 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya gugatan tersebut sudah pernah diajukan dengan putusanyang sama. “pasal 21 ayat 1 yang digugat Abu Bakar Baasyir ke MK sudah pernah ditolak MK saat uji materi atas pasal yang sama pada 2006 yang lalu,” ujar Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva saat menbacakan putusannya di persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (11/4).
Sementara itu untuk gugatan terhadap Pasal 95 ayat 1, MK menyatakan bahwa pasal tersebut beserta penjelasannya tidak bertentangan sama sekali dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945, sebagaimana didalilkan Abu Bakar Basyir dalam permohonan gugatannya. "Sehingga permohonan pemohon tidak beralasan hukum," tambah Hamdan.
Seperti diketahui, Baasyir mengajukan permohonan uji materi Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Hal ini terkait kasus perlakuan pihak kepolisian yang dialami oleh Baasyir saat diamankan pihak kepolisian. (dbs/spr)
|