Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Abu Bakar Baasyir
Uji KUHAP Abu Bakar Baasyir Ditolak MK
Thursday 12 Apr 2012 01:53:09
 

Abu Bakar Baasyir saat Khutbah Ta'aruf di PesantrenAl-Mukmin (Foto; almukmin-ngruki.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Gugatan uji materi yang diajukan Pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia, Abu Bakar Baasyir terhadap Pasal 21 ayat 1 dan Pasal 95 ayat 1 UU No. 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya gugatan tersebut sudah pernah diajukan dengan putusanyang sama. “pasal 21 ayat 1 yang digugat Abu Bakar Baasyir ke MK sudah pernah ditolak MK saat uji materi atas pasal yang sama pada 2006 yang lalu,” ujar Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva saat menbacakan putusannya di persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (11/4).

Sementara itu untuk gugatan terhadap Pasal 95 ayat 1, MK menyatakan bahwa pasal tersebut beserta penjelasannya tidak bertentangan sama sekali dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945, sebagaimana didalilkan Abu Bakar Basyir dalam permohonan gugatannya. "Sehingga permohonan pemohon tidak beralasan hukum," tambah Hamdan.

Seperti diketahui, Baasyir mengajukan permohonan uji materi Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Hal ini terkait kasus perlakuan pihak kepolisian yang dialami oleh Baasyir saat diamankan pihak kepolisian. (dbs/spr)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2