JAKARTA, Berita HUKUM - Saat ini, peranan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada berbagai aspek kehidupan semakin dominan. Hal ini ditunjukkan dengan masuknya komponen TIK pada setiap penyelenggaraan kegiatan. Seiring dengan masifnya penggunaan TIK tersebut, terdapat pula masalah yang muncul di bidang keamanan informasi dalam bentuk insiden keamanan informasi. Insiden keamanan informasi adalah suatu kejadian tunggal atau serangkaian kejadian keamanan informasi yang tidak diduga atau tidak dikehendaki yang mempunyai kemungkinan besar mengganggu keberlangsungan bisnis dan mengancam keamanan informasi. Insiden keamanan informasi tersebut dapat dikategorikan sebagai serangan terhadap sistem elektronik meliputi namun tidak terbatas pada virus, malware maupun defacing terhadap sebuah situs.
Dalam menghadapi serangan terhadap keamanan sistem informasi tersebut, penyelenggara layanan publik pada khususnya, perlu membentuk Tim Penanganan Insiden Keamanan Informasi (TPI Kaminfo). TPI Kaminfo memiliki fungsi yang sama dengan Computer Emergency Response Team (CERT) yang sejarah awalnya dirintis oleh Carnegie Mellon Software Engineering Institute. TPI Kaminfo merupakan suatu tim yang terampil, ahli dan dipercaya organisasi yang akan menangani insiden keamanan informasi selama masa tugas mereka. Sehubungan dengan itu, maka diperlukan mekanisme penanggulangan insiden dan/atau pemulihan insiden yang dilakukan oleh Tim Penanganan Insiden Keamanan Informasi , yang pedomannya ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kominfo.
Kementerian Kominfo akan berperan sebagai pusat koordinasi bagi Forum Tim Penanganan Insiden Keamanan Informasi (FTPI Kaminfo) yang merupakan kumpulan beberapa TPI Kaminfo, vendor, dan pihak yang berkepentingan lainnya untuk bekerja sama dalam meningkatkan keamanan informasi. TPI Kaminfo umumnya dibentuk untuk memenuhi kebutuhan tertentu dari konstituen atau komunitas tertentu. Inilah alasan mengapa di dunia ini banyak terdapat TPI Kaminfo. FTPI Kaminfo dirancang untuk meningkatkan komunikasi dan kerjasama di antara TPI Kaminfo. FTPI Kaminfo pada dasarnya menjadi payung untuk membantu komunikasi di antara semua anggotanya. Di dalam FTPI Kaminfo dibahas masalah- masalah keamanan informasi seperti solusi mengenai celah keamanan, peringatan terhadap situasi keamanan tertentu, atau permintaan tanggapan mengenai suatu pedoman yang sedang disusun.
Atas dasar pertimbangan tersebut, melalui Siaran Pers ini Kementerian Kominfo mengadakan uji publik pada tanggal 13 s/d. 23 November 2012. Kepada berbagai pihak yang berminat mengkritisi RPM ini diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapannya dengan mengirimkan materinya ke alamat email: gatot_b@postel.go.id.
Beberapa hal yang diatur dalam RPM ini adalah sebagai berikut:
Pedoman Pembentukan Tim Penanganan Insiden Keamanan Informasi yang selanjutnya disingkat Pedoman, adalah acuan bagi penyelenggara sistem elektronik agar dapat memahami persyaratan minimum yang diperlukan dalam membentuk TPI Kaminfo serta mampu membentuk TPI Kaminfo yang efektif dan efisien berbasis kebutuhan konstituen masing-masing.
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini.
Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib berpedoman pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini.
----------
Demikian Siaran Pers No. 84/Pih/KOMINFO/11/2012 Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo.(spr/kif/bhc/sya) |