JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi mengabulkan penarikan kembali atas Perkara Nomor 10/PUU-XI/2013 yang dimohonkan oleh Heriyanto. Ketetapan penarikan kembali perkara ini dibacakan oleh Ketua Panel Hakim Konstitusi Muhammad Alim bersama enam hakim konstitusi lainnya dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (6/3) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan Pemohon,” ujar Alim. “Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan terhadap Perkara Nomor 10/PUU-XI/2013 serta mengembalikan berkas permohonan kepada para Pemohon.”
Ketetapan tersebut dikeluarkan Mahkamah berdasarkan pada surat permohonan penarikan kembali yang diajukan oleh Pemohon melalui melalui faksimili pada tanggal 27 Februari 2013. Pemohon adalah Perseorangan Warga Negara Indonesia, yang sehari-hari bekerja sebagai Tim Asistensi Badan Pengawas Pemilu khusus menangani bidang Hukum dan Penanganan Pelanggaran.
Sebelumnya, Pemohon menguji Pasal 28 ayat (3), Pasal 28 ayat (4), Pasal 100 ayat (4), Pasal 101 ayat (1), Pasal 112ayat (9), Pasal 112 ayat (10), Pasal 112 ayat (12), Pasal 112 ayat (13), Pasal113 ayat (2), Pasal 119 ayat (4), Pasal 120 ayat (4) dan Pasal 121 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilihan Umum. Konsekuensi dari penarikan kembali ini, Pemohon tidak dapat mengajukan permohonan yang sama kepada Mahkamah.(ilh/mk/bhc/rby) |