Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
UU Pemilu
Uji UU Penyelenggara Pemilu Ditarik Kembali
Thursday 07 Mar 2013 09:23:52
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi mengabulkan penarikan kembali atas Perkara Nomor 10/PUU-XI/2013 yang dimohonkan oleh Heriyanto. Ketetapan penarikan kembali perkara ini dibacakan oleh Ketua Panel Hakim Konstitusi Muhammad Alim bersama enam hakim konstitusi lainnya dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (6/3) di Ruang Sidang Pleno MK.

“Mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan Pemohon,” ujar Alim. “Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan terhadap Perkara Nomor 10/PUU-XI/2013 serta mengembalikan berkas permohonan kepada para Pemohon.”

Ketetapan tersebut dikeluarkan Mahkamah berdasarkan pada surat permohonan penarikan kembali yang diajukan oleh Pemohon melalui melalui faksimili pada tanggal 27 Februari 2013. Pemohon adalah Perseorangan Warga Negara Indonesia, yang sehari-hari bekerja sebagai Tim Asistensi Badan Pengawas Pemilu khusus menangani bidang Hukum dan Penanganan Pelanggaran.

Sebelumnya, Pemohon menguji Pasal 28 ayat (3), Pasal 28 ayat (4), Pasal 100 ayat (4), Pasal 101 ayat (1), Pasal 112ayat (9), Pasal 112 ayat (10), Pasal 112 ayat (12), Pasal 112 ayat (13), Pasal113 ayat (2), Pasal 119 ayat (4), Pasal 120 ayat (4) dan Pasal 121 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilihan Umum. Konsekuensi dari penarikan kembali ini, Pemohon tidak dapat mengajukan permohonan yang sama kepada Mahkamah.(ilh/mk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > UU Pemilu
 
  UU Pemilu Tidak Mengatur Kepala Daerah Terpilih Lalu Kena OTT KPK
  Saya akan Melawan UU Pemilu yang Baru Disahkan ke Mahkamah Konstitusi
  Dewan Optimis RUU Pemilu Selesai April 2017
  Harus Mundur Saat Menjadi Caleg, PNS Gugat UU Pemilu Legislatif
  MK Kembali Tolak Peluang Capres Independen
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2