Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Ramadhan
Ulama Ahli Falak NU Protes Hasil Isbat Pemerintah
Saturday 21 Jul 2012 17:06:25
 

Mbah Munir. (Foto: Merdeka.com)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ulama Nahdlatul Ulama (NU) Syech Misbachul Munir Alfalakiy(70) yang akrab dipanggil Mbah Munir, pakar ilmu falak Internasional yang juga sempat menjadi Lajnah Falakiyyah Pusat PBNU mempertanyakan hasil sidang isbat pemerintah. Mbah Munir protes karena pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1433 Hijriah jatuh pada 21 Juli 2012.

Mbah Munir berpendapat, dalam hitungan ilmu falak jatuhnya awal Ramadan Jumat 20 Juli 2012. Perhitungan itu berdasarkan sembilan dari 10 kitab popular ilmu falak yaitu Kitab Nurul Anwar Badingatul Nisa, Kitab Minhajurroh Shoddin, Kitab Arrisalatul Falakhiyakiyah, Kitab Huluhul Wathor, Kitab Umdhatutholib, Kitab Rouful Manan, Kitab Risalatul Khomar dan Kitab Sulamun Naiyreni.

Sementara Muhammadiyah dalam hitunganya menggunakan teori dan pengetahuan hisab hakiki. Metode itu tidak memerlukan rukyat atau melihat hilal.

"Sebelumnya saya sudah tahu 1 Ramadan 1433 jatuh dua hari Jum'at Kliwon dan Sabtu Legi. Tidak perlu ambil kepusingan tanggal saya 1 Ramadan Jumat Kliwon dengan ketinggian ikwanul rukyat diikmalkan tidak bisa. Digenapkan 30 hari malah salah. Falak populer ada 10 dari 9 kitab, lima di antaranya menerangkan sudah bisa ditetapkan. Maka, 1 Ramadan tetap Jumat Kliwon 20 Juli. Kalau Muhamamdiyah tiga bulan sebelum datangnya puasa, salah seorang pengurus Majelis Tarjih PP Muhamamdiyah sudah menghubungi saya," kata Mbah Munir kepada merdeka.com di Ponpes Marzakul Falakiyah Dusun Semali, Desa Salamkanci, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Mbah Munir menyesalkan mengapa dalam pengamatan rukyat hilal ada salah satu jemaah di Cakung yang sempat melihat hilal bahkan disumpah tidak dijadikan bahan dan dasar untuk menetapkan jatuhnya 1 Ramadan 1433 H.

"Selain dari sembilan kitab yang ada menyatakan sudah dua derajat lebih sudah ikmalkan untuk rukyat. Maka satu Ramadan 1433 Hijriah tetap jatuh pada Jum'at Kliwon 20 Juli 2012. Dalam proses melihat hilal, pada prosesnya ada salah satu tepatnya, di Cakung, Jakarta melihat hilal. Kenapa proses melihat hilal ini tidak diakui bahkan dikesampingkan begitu saja? Ini politik dan gengsinya pemerintah dalam siding isbat kemarin,” ujar dia.

Mbah Munir menceritakan, sejarah Nabi Muhammad SAW, dalam penetapan 1 Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, seorang kaum kafir pun yang memberi informasi melihat hilal, nabi langsung menetapkan jatuhnya puasa dan lebaran berdasarkan pengakuan kaum kafir itu.

"Politik dan gengsi. Mengapa sudah melihat bulan saat rukyat hilal ditolak yang di Cakung? Apakah itu sudah betul? Nabi tidak begitu caranya. Nabi ada orang kafir tahu tanggal, nabi saya tahu tanggal dan melihat hilal. Nabi langsung ngomong; Wes sesuk bodho(Ya sudah besok lebaran). Saya orang NU sama dengan Muhammadiyah wes biar. Sehingga tanggalan saya dan santri saya 1 Ramadan jatuh 20 Juli dan hari ini saya sudah puasa," jelasnya.

Mbah Munir berharap, sidang isbat yang dilakukan pemerintah harus berdasarkan ilmu pengetahuan dan pengamatan. Dua metode untuk menetapkan jatuhnya hari pertama dimulainya puasa itu tidak dapat ditinggalkan. Seharusnya, awal penetapan Ramadan tidak didasarkan pada kemenangan dan dukungan banyaknya suara dalam forum yang mendukung suara puasa dijatuhkan pada 21 Juli 2012 tetapi berdasarkan dua metode yaitu perhitungan ilmu falak dan pengamatan hilal. (has/mdk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Ramadhan
 
  Penjelasan Muhammadiyah Menetapkan Waktu Puasa Ramadan, Idulfitri, Puasa Arafah dan Iduladha
  Benny Rhamdani Dukung Instruksi Presiden Jokowi Larang Pejabat Pemerintahan Adakan Bukber
  Larangan Bukber bagi Pejabat Berpotensi Mengalami Perluasan Makna
  HNW, Soal Larangan Bukber Bagi ASN, Negara Harusnya Adil, Edaran Itu Agar Dikoreksi dan Dicabut Saja
  Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2