*Langsung digiring ke Mako Brimob Polri
Tersangka utama Bom Bali I Umar Patek tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis (11/8) pagi. Buron paling dicari ini, datang dengan pengawalan ketat, setelah diterbangkan dengan pesawat khusus dari Islamabad, Pakistan.
Setelah itu, pihak Kepolisian langsung membawanya ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Hal itu dilakukan untuk emeriksaan terkait dugaan keterlibatannya dalam sejumlah aksi terorisme di Indonesia. "Sekarang sedang diproses di Mako Brimob untuk ditidaklanjuti," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam di Mabes Polri,.
Anton menambahkan, pemerintah Pakistan memang mendeportasi Patek, setelah ditangkap karena melanggaran keimigrasian. Sedangkan di Indonesia, pihak kepolisian akan menjerat Patek dengan pasal berlapis atas tindakan teror yang dilakukannya. “Kami diberi kewenangan oleh UU untuk memeriksa 1 X 24 jam sebelum menetapkannya sebagai tersangka dan ditahan,” kata Anton.
Kemungkinan besar, Umar Patek akan dijerat dengan UU Darurat Nomor 12/1951 jo KUHP, karena diduga terkait dengan kasus bom malam Natal pada 2000 dan Bom Bali I pada 2002 lalu. Polri punya waktu hanya 1x24 jam. Berbeda dengan UU Nomor 15/ 2003 tentang Pemberantasan Terorisme yang memberikan kewenangan polisi 7 X 24 jam untuk memeriksa dan menetapkannya sebagai tersangka.
Sebelumnya, Umar Patek alias Abu Syeikh alias Umar Arab, diduga merancang bom untuk serangan bunuh diri di dua klub malam di Bali yang menewaskan 202 orang, kebanyakan korbannya adalah wisatawan Australia. Akibat perbuatannya, kepalanya itu dihargai 1 juta dollar AS. Ia ditangkap di kota Abbottabad Pakistan pada 25 Januari lalu, empat bulan sebelum Osama bin Laden tewas di kota yang sama dalam suatu serangan pasukan khusus AS. (bie/biz)
|