JAKARTA (BeritaHUKUM.com) Umar Patek urung disidangkan di Bali. Berkas perkara terdakwa pemalsuan dokumen serta aksi bom Natal 2000 dan Bom Bali I 2002 itu akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dalam dua pekan mendatang.
Hal ini menyusul Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat telah menyatakan lengkap (P21) atas berkas Umar Patek tersebut. Setelah dinyatakan lengkap, tim penyidik kepolsiian telah melimpahkan tersangka serta barang bukti kepada pentut umum.
Tim penyidik Mabes Polri juga telah melimpahkan barang bukti dan tersangka kepada kejaksaan. Artisnya, berkas sudah dinyatakan lengkap dan kejaksaan telah menyusun berkas dakwaan bagi tersangka Umar patek, kata kapuspenkum Noor Rachmad kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (16/12).
Menurut dia, tersangka Umar Patek dijerat dengan Pasal 14 jo Pasal 9 jo Pasal 13 (c) UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme. Selain itu, Patek juga dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 266 KUHP jo Pasal 55 UU Nomor 9/1992 jo UU Nomor 6/2011 tentang Imigrasi jo Pasal 1 Ayat (1) UU Nomor 12/Darurat/1951 tentang kepemilikan bahan peledak tanpa izin.
"Jika mencermati pasal yang termuat dalam dakwaan terhadap etrsangka Umar Patek, maka yang bersangkutan terancam hukuman mati atau seumur hidup. Dakwaan sengaja dibuat berlapis, agar tersangka tidak bisa dengan mudah lolos dari segala sangkaan atas perbuatannya," jelas Noor Rachmad.(dbs/bie)
|