Sumpah Pemuda UnRas Gerakan Indonesia Memanggil: #ReformasiDikorupsi #DemokrasiDikorupsi #BergerakBersama 2019-10-29 09:11:13
Tampak suasana aksi Demo #IndonesiaMemanggil di Jakarta, Senin (29/10).(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Semenjak siang hingga menjelang waktu Magrib pada Senin (28/10) bertepatan momen memperingati Hari Sumpah Pemuda, pada 28 Oktober 2019 ribuan massa berbagai elemen melakukan untuk rasa (UnRas); elemen buruh Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Tani, Aktivis penggiat Hak Asasi Manusia (HAM), serta para Mahasiswa dari 14 kampus menggelar aksi unjuk rasa menuntut Pemerintah Indonesia melibatkan berbagai stakeholder dalam menyusun revisi UU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba hingga revisi UU Ketenagakerjaan dan menolak kenaikan iuran BPJS serta menuntut dikeluarkannya Perppu UU KPK.
Ilhamsyah, sebagai aktivis buruh menyampaikan bahwa aksi hari ini berawal dari penolakan rekan-rekan buruh atas UU ketenagakerjaan, Iuran BPJS, UU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Pertambangan Minerba. "Oligarki telah berupaya memasuki ruang kehidupan kaum buruh yang kian hari menderita. Maka itulah, kami meminta Pemerintah melibatkan berbagai stakeholder dalam menyusun revisi UU tersebut," tegasnya.
Dalam aksi tersebut lontarnya, bermaksud menyatukan pemikiran gerakan masyarakat bersatu membangun politik alternatif ke depan nantinya, ungkap Ilhamsyah.
Sementara pantauan pewarta BeritaHUKUM di lokasi, gelombang massa mahasiswa, buruh dan tani yang tergabung dalam Gerakan Indonesia Memanggil menggelar aksi long march dari arah Bundaran Hotel Indonesia (HI) menuju arah sekitar Patung Kuda (Monas).
Nampak dalam aksinya pula selain spanduk bertulisan tujuh (7) +1 tuntutan yang mereka sampaikan. '7+1 tuntutan Reformasi Dikorupsi' ; uniknya ada atribut dibawa pendemo, salah satunya bendera hitam bertuliskan #ReformasiDikorupsi.
Tak pelak, dalam demonstrasi mahasiswa dan buruh beberapa kali terdengar meneriakkan pernyataan; Presiden Joko Widodo fasis, karena mengerahkan aparat untuk mengekang demonstrasi. Selain itu, berkali-kali menyebut Jokowi-Ma'ruf merupakan pemimpin boneka para pengusaha (oligarki).
Adapun, patut digarisbawahi salah satu tuntutan pengunjukrasa mendesak Presiden Joko Widodo terbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Sedangkan, Abdul Manan, jurnalis dari Aliansi Jurnalis Independen Jakarta (AJI Jakarta) kala berorasi mengutarakan bahwa di era Orde Baru dahulu sempat alami kolaps kala itu dikarenakan korupsi merajalela, dimana institusi Kepolisian dan Kejaksaan kinerjanya kurang. Maka itulah, KPK dibentuk untuk memerangi korupsi yang merajalela dan berkelompok di Indonesia.
"Tengok saja, pejabat di DPR, Kepala Daerah sudah banyak yang dicokok oleh KPK karena tindakan korupsi. Namun kini mereka mengeluarkan RUU KPK yang bakal mengkerdilkan KPK. Amanah Reformasi nampak telah dikorupsi," tukas Ketua AJI itu berorasi di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (28/10).
"Maka salah satu tuntutan kami, Pemerintah segera terbitkan Perppu UU KPK. soalnya kinerja KPK mestinya di support dan diberikan keleluasaan, bukan malahan dipersempit dan dikerdilkan," pungkasnya.
Lihat Video, saat unjuk rasa Nining Elitos sebagai Ketua Umum buruh KASBI, sekaligus mewakili Aliansi Gerakan Indonesia Memanggil membacakan Ikrar Gerakan #IndonesiaMemanggil #ReformasidiKorupsi di bilangan Patung Kuda, Jakarta.: (bh/mnd)
PT. Zafa Mediatama Indonesia Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359 info@beritahukum.com