JAKARTA, Berita HUKUM – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang ketiga atas uji materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) terhadap UUD 1945 yang teregistrasi dengan Nomor 103 dan 111/PUU-X/2012 hari ini Selasa (11/12) di Ruang Sidang MK dengan agenda Mendengarkan Keterangan Pemerintah, DPR dan Saksi/Ahli dari Pemohon serta Pemerintah.
Perkara ini dimohonkan oleh Forum Peduli Pendidikan (FPP) dan beberapa anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas yang merasa dirugikan karena ketentuan dalam UU a quo akan menyulitkan mahasiswa yang kurang mampu untuk dapat menikmati hak pendidikan yang dijamin dalam UUD 1945. Secara khusus, Pasal-Pasal yang dimohonkan ujinya adalah Pasal 50, Pasal 65, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 76, Pasal 86, Pasal 87, dan Pasal 90 UU Dikti.
Menurut Pemohon, otonomi dan pengelolaan keuangan Perguruan Tinggi dapat diartikan sebagai bibit awal dari liberalisasi pendidikan.
Sebagai Pemohon, FPP berpandangan, Pasal 73 ayat (1) dan ayat (2) UU PT secara terang-terangan telah melakukan diskriminasi terhadap hak dasar warga negara atas pendidikan yang berhubungan dengan proses penerimaan serta dalam pungutan terhadap mahasiswa baru. “Bahwa pasal a quo juga memiliki indikasi pelepasan tanggung jawab negara terhadap pendidikan dengan membuka jalur penerimaan mahasiswa dalam bentuk lain dengan kemandirian yang diberikan sepenuhnya dalam menentukan tata cara penerimaan mahasiswa baru,” tulis mereka dalam permohonan.
Selain itu terkait rumusan Pasal 74 ayat (1), menurut Para Pemohon, telah mengakibatkan anak-anak kurang “pintar” akan semakin tertinggal dan anak-anak yang pintar akan semakin pintar. “Logika yang dipakai pasal ini menggunakan logika kapitalisme Darwin ,” ungkap mereka. Di mana yang kuat semakin kuat dan yang lemah harus tergilas seleksi alam.
Sementara itu Azmy Uzandy selaku Presiden BEM Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas menjelasakan bahwa liberalisasi pendidikan berimplikasi pada biaya yang ditanggung oleh mahasiswa selama proses pembelajaran di universitas dan juga status kepegawaian dari para pekerja yang ada di lingkungan universitas yang bersangkutan.
Ketentuan Pasal 65 UU Dikti menyatakan bahwa penyelenggaraan otonomi perguruan tinggi diberikan secara selektif berdasarkan evaluasi kinerja oleh menteri kepada PTN dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum atau dengan membentuk badan hukum. Pada Pasal 65 ayat (3) dinyatakan, perguruan tinggi diberi wewenang mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi. Sedangkan pasal 76 ayat (1) menjelaskan tentang pemenuhan hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi.
Pemenuhan dimaksud dilaksanankan oleh pemerintah dengan memberikan pinjaman dana pendidikan tanpa bunga. Menurut pemohon, sistem pinjaman seperti ini merupakan bentuk lepas tangan pemerintah. Sistem ini ini merupakan adopsi sistem pembiayaan pendidikan yang digunakan oleh negara seperti Amerika Serikat atau negara liberal yang terbukti telah gagal untuk menegakkan hak atas pendidikan warga negaranya.
“Kredit bagi mahasiswa seharusnya hanyalah digunakan untuk membangkitkan jiwa wirausaha mahasiswa, tapi tidak untuk membiayai operasional pendidikan,” dalil Azmy.
Selanjutnya, Pasal 90 UU Dikti juga dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 karena mengizinkan perguruan tinggi asing atas persetujuan menteri, membuka cabangnya di Indonesia. Hal ini yang dkritisi BEM KM Unand adalah motif yang ada dibaliknya. Jika hanya pelaksanaan kerja sama dengan pihak luar, maka tidak mengharuskan adanya entitas perguruan tinggi asing yang dibangu dalam negeri, mengingat kondisi pendidikan dalam negeri masih jauh dari kata setara dan tanpa ada visi nasional yang jelas. “Hal ini dapat menyebabkan pendidikan tinggi terseret mekanisme pasar dan hanya menghasilkan kuli-kuli terdidik,” papar Azmy.
Pembukaan perguruan tinggi asing di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari akulturasi ideology tertentu. Upaya kerja sama perguruan tinggi dengan dunia usaha dan dunia industri dalam bidang penelitian tercantum dalam Pasal 47 dan kerjasama internasional dalam Pasal 50 juga menjadi hal yang harus mendapatkan perhatian. “Kerjasama yang dibangun haruslah kerjasama yang sesuai dengan kepentingan nasional,” tambahnya.
Masih kata Azmy bahwa dampak Undang-Undang Dikti, Pertama, kenaikan biaya pendidikan karena otonomi tanpa pengawasan dana regulasi yang jelas. Kedua, terancamnya nilai-nilai luhur Indonesia akibat pencampuran budaya asing yang masuk ke Indonesia oleh perguruan tinggi asing. Ketiga , Indonesia akan menjadi tamu di wilayah sendiri karena kalah bersaing dengan perguruan tinggi asing. Keempat, berubahnya fokus perguruan tinggi dari mencerdaskan bangsa menjadi perguruan tinggi yang fokus mencari profit untuk pemenuhan biaya operasional semata.
Selain itu Mahkamah Konstitusi hari ini juga akan menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Deiyai Putaran II Tahun 2012 dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Pembuktian.(bhc/mdb) |