Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Opini Hukum    
Bahasa
Undang-Undang Hukum dan Bahasa
Sunday 24 Mar 2013 02:52:03
 

Ilustrasi
 
Bahasa tidak dapat kita lepas dari kehidupan. Dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, kita membagi dua bentuk bahasa bila dipandang dari sudut aplikatif. Kedua bentuk tersebut ialah bahasa formal dan bahasa nonformal. Bahasa formal kita gunakan dalam situasi yang resmi atau formal.

Bahasa formal sering kita sebut bahasa baku. Bentuk bahasa ini digunakan seefektif mungkin. Efektifitas bahasa tersebut berarti penyampaian pesan kepada lawan bicara dilakukan dengan meminimalisir munculnya perspektif-perspektif. Berbeda halnya dengan bahasa nonformal, digunakan dalam situasi takresmi. Penggunaannya pun bersifat efisien. Efisiensi tersebut berarti penyampaian pesan kepada lawan bicara dengan singkat dan tegas.

Dalam rutinitas atau acara-acara resmi digunakan bahasa resmi pula sebagai alat komunikasi. Pemakaian bahasa resmi itu menghindari adanya ketidaksampaian pesan maupun maksud si penutur terhadap si pendengar. Di dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 telah diatur pemakaian bahasa dan persoalan bahasa negara. Pada salah satu pasalnya menjelaskan bahwa bahasa resmi digunakan sebagai fungsi pemersatu.

Mengacu pada dua bentuk bahasa seperti di atas, yang kita kaitkan pada situasi hukum saat ini, tampaknya bahasa cenderung disalahkan. Lalu, apakah bahasa itu yang harus kita jadikan perdebatan di ruang-ruang publik? Seperti yang terjadi belakangan ini. Misalnya, pada diskusi mengenai kasus Prita Mulya Sari, kasus-kasus korupsi, kasus Randy dan Dian, dan beberapa kasus lainnya. Padahal, esensi bahasa ialah penyampai pesan.

Bahasa resmi ialah bahasa yang dijadikan materi utama perundang-undangan, khususnya undang-undang hukum. Tanpa bahasa tidak akan ada undang-undang. Hukum merupakan suatu ranah yang bersifat manusiawi. Pembuatan undang-undang hukum bukanlah mudah. Artinya, pembuatan undang-undang hukum harus didasari pemahaman bahasa yang baik demi menghindari multi perspektif serta unsur-unsur hukum itu sendiri.

Apalagi, bila bahasa tidak dianggap sesuatu yang serius di dalam pembentukan undang-undang hukum, maka sama saja dengan memainkan kemanusiawian itu sendiri. Undang-undang hukum tanpa dasar pemahaman bahasa yang baik dan benar justru hanya menimbulkan perdebatan, perbedaan perspektif, dan sebagainya.

Tampaknya ahli bahasa tidak disertakan secara maksimal di dalam perundang-undangan, khususnya undang-undang hukum saat ini. Perundang-undangan itu berupa memaknai kembali undang-undang hukum yang telah ada, perevisian undang-undang hukum, hingga perancangan undang-undang hukum.

Di dalam mata kuliah misalnya, tujuh tahun yang lalu mata kuliah bahasa undang-undang menjadi salah satu mata kuliah umum di fakultas bahasa salah satu Universitas Negeri yang berada di jawab Barat. Saat ini mata kuliah tersebut tidak ada lagi. Ini mengindikasikan bahwa bahasa tidak mendapatkan perhatian serius di dalam perundang-undangan.

Jadi, perbaikan undang-undang, khususnya undang-undang hukum negara ini sebaiknya dimulai dari kebahasaannya. Misalnya, di dalam pemaknaan suatu undang-undang hukum sebaiknya disertakan ahli bahasa.

*) Pegiat Bahasa dan Sastra.



 
   Berita Terkait > Bahasa
 
  Bahasa Mongolia Diganti Bahasa Mandarin di Sekolah, Etnik Mongolia di China Hawatir 'Kehilangan Bahasa Ibu'
  Pembangunan Monumen Bahasa Mangkrak, Mustofa Widjaja Desak Pemerintah Segera Selesaikan
  Datangi Kampung Inggris, Zulkifli Hasan Optimis Tenaga Kerja Indonesia Bisa Unggul dari Asing
  Temu Sastra Indonesia-Malaysia ke-3 Digelar di Bandung
  Tan Sri Dr Rais Yatim: Perjuangkan Bahasa Indonesia Raih Pengakuan Internasional
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2