JAKARTA, Berita HUKUM - Usai menyerahkan laporan yang diterima Staf Administrasi Mahkamah Konstitusi, Boyamin yang merupakan advokat dan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), mengatakan, "Peran serta masyarakat untuk melaporkan perkara ataupun kasus korupsi kemudian bertanya, belum diatur hak gugatannya, apakah masyarakat bisa menggugat kasus korupsi yang tidak ditangani penegak hukum usai dilaporkan," ujar Boyamin, Rabu (19/12).
Bersama Supriadi dan aktivis MAKI Kombes Purnawirawan Suprajipto, Boyamin menjelaskan bahwa, "Saya pernah kalah di Pengadilan itu karena belum ada aturan bahwa hak gugat LSM itu belum diatur dalam Undang-Undang Tipikor, maka untuk melengkapi pasal 80 itu maka kemudian saya mendaftarkan permohonan pasal 41 tentang peran serta masyarakat," jelasnya.
Lanjutnya lagi bahwa dalam pasal 41 itu kan dalam posisi melapor dan bertanya kasus-kasus korupsi, tapi ketika laporannya ini tidak dapat diproses rakyat tidak bisa berbuat apa-apa. Ujung-ujungnya hanya demonstrasi, melempari telur busuk ke Kejaksaan, Kepolisian dan segala macam lembaga negara yang tidak memproses persoalan korupsi.
"Nah ini saya mau bawa ke ranah hukum, masyarakat juga berhak menggugat atas laporan yang tidak diproses itu ke Pengadilan. Ini untuk melengkapi, kalau kemarin peran serta masyarakat di Undang-Undang hanya menyebutkan hak melapor dan mempertanyakan apakah laporannya diteruskan atau tidak dan diberi batasan waktu 30 hari harus dijawab. Tapi ternyata tidak dijawab dan kita tak bisa apa-apa kan," terang Boyamin.
Adapun yang menjadi batu uji yakni pasal 28 C masyarakat berhak memperjuangkan hak-haknya untuk memajukan dirinya dan untuk dalam rangka kesejahteraan.
"Warga Negara ini kan korban korupsi, seharusnya sejajar dengan penegak korupsi. Selama ini kan kita berada di bawahnya. Selama ini selalu ada dalih ini urusan kami, anda tidak boleh mengintervensi. 27, 28, 33 UU 45 fakir miskin, kalau uangnya dikorupsi oleh dinas sosial kan tak bisa apa-apa, hak-hak rakyat untuk kesejahteraan ini supaya tidak dikorupsi. Dan sepanjang meniadakan hak gugat masyarakat UU Tipikor No 31 tahun 1999 Pasal 41 ayat 4 peran serta masyarakat hanya untuk melapor dan bertanya," papar Boyamin.
Diungkapkannya lagi, kalau pasal ini diperluas oleh MK bahwa ini juga berhak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan sebagaimana UU lingkungan hidup, UU konsumen, UU kehutanan. Rakyat bisa menggugat kasus-kasus korupsi yang diproses. Masyarakat sekarang dalam posisi stadium putus asa, banyak laporannya yang tidak diproses. KPK saja kan sering dituduh tebang pilih.
"Kalau pasal ini diperluas oleh MK masyarakat bisa mengajukan gugatan, maka semua orang dari Sabang sampai Marauke bisa gugat dan ada harapan disitu," pungkas Boyamin.(bhc/mdb) |