JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini menggelar sidang pembacaan putusan pengujian konstitusionalitas Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di ruang sidang MK, Selasa (19/2).
Permohonan dengan nomor perkara 83/PUU-X/2012 ini diajukan oleh Pungki Harmoko, seorang guru matematika yang merasa dirugikan oleh ketentuan dalam UU Tipikor yang memuat sanksi bagi para pelaku tindak pidana korupsi.
Menurut pemohon, keberadaan hukum seharusnya mampu menjaga setiap warga negara dan melindunginya agar secara sadar mereka takut untuk melanggarnya.
Namun sanksi yang tercantum dalam ketentuan a quo tidak cukup memberi efek jera bagi para koruptor. Meskipun sanksi kurungan dan denda telah diterapkan, angka pelanggaran terus meningkat setiap tahunnya.
Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Pungki Harmoko memohon MK untuk menyatakan bahwa UU Tipikor bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.(bhc/mdb) |