Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Amnesti
Undang-undang Amnesti Rusia Disahkan
Thursday 19 Dec 2013 13:03:53
 

Kapal Arctic Sunrise milik Greenpeace yang digunakan dalam aksi unjuk rasa.(Foto: @GreenpeaceEU)
 
RUSIA, Berita HUKUM - Parlemen Rusia sudah mengesahkan undang-undang amnesti politik yang bisa membuat anggota Greenpeace dan Pussy Riot dibebaskan.

Rancangan undang-undang yang diajukan ke parlemen sudah diperluas dan mencakup kerusuhan, yang menjadi dakwaan bagi pegiat lingkungan Greenpeace.

Rusia menangkap 30 pegiat -termasuk dua wartawan-Klik karena dua pegiatnya berupaya naik ke anjungan minyak lepas pantai milik Rusia di Kutub Utara, akhir September.

Aksi itu ditujukan untuk menentang rencana eksplorasi Rusia di Kutub Utara dan mereka Klik sempat didakwa dengan Klik pembajakan yang ancaman hukumannya maksimal mencapai 15 tahun penjara.
Namun jaksa mengubah dakwaan dengan kerusuhan, yang terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Greenpeace sejak awal menuntut agar semua dakwaan atas pegiatnya dicabut.

Sementara anggota kelompok band punk Pussy Riot didakwa melakukan kerusuhan setelah mengkritik Vladimir Putin di Moskow.

Banyak pihak yang melihat pengesahan ini sebagai upaya untuk menenangkan kekhawatiran Barat atas catatan hak asasi manusia menjelang Olimpiade Musim Dingin di Sochi, awal Februari 2014.

Pihak oposisi berpendapat UU yang disahkah tidak cukup dan seharusnya mencakup semua tahanan politik.(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2