Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kopi
Undang-undang Harus Dibuat Untuk Melindungi Luwak
Thursday 17 Oct 2013 15:31:43
 

Dhini Damayanti, Volunteer PETA, Kamis (17/10) ketika memberikan keterangan pers.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kopi yang berasal dari buah yang dikonsumsi hewan menyusu (mamalia) Luwak, dan dikeluarkan lagi lewat kotorannya ini mempunyai harga ratusan dolar per kilogramnya. Akan tetapi dibandingkan tingginya harga secangkir kopi luwak, banyak hal yang lebih penting untuk diketahui.

Seorang penyidik dari People For The Ethical Treatment Of Animals (PETA) Asia yang mengunjungi beberapa produsen kopi luwak di Indonesia dan Philipina, yang merupakan 2 negara penghasil kopi luwak terbesar di dunia, mendokumentasikan bagaimana luwak hidup di dalam kandang sempit dan kotor serta tidak layak.

Cuplikan video dapat dilihat dii www.PETAAsiaPacific.Com menunjukan bagaimana perubahan tingkah laku pada luwak, seperti terus menerus berputar di dalam kandang, menggigiti jeruji kandang, serta mengayunkan kepalanya terus menerus, ini adalah indikasi bahwa luwak mengalami stress dan depresi yang sangat tinggi.

"Luwak-luwak ini tersiksa, harus ada undang-undang mengatur tentang bagaimana baiknya peternak luwak," kata Dhini Damayanti, salah seorang Volunteer PETA kepada BeritaHUKUM.com, Kamis (17/10) di Conference Room, Somerset Grand Citra, Jalan Professor Doktor Satrio, Kav 1, Jakarta.

Hampir tidak mungkin untuk mengumpulakan biji kopi dari kotoran luwak di alam liar. Namun beberapa produsen tetap melabelkan biji kopinya sebagai "sumber liar" walaupun pada kenyataannya biji kopi ini adalah "sumber kandang" termasuk salah satu produsen yang memberikan penyidik kami contoh kopi luwaknya.

Banyak pihak yang memberitahukan penyidik kami, bahwa memproduksi Kopi Musang Luwak yang berasal dari alam liar dalam jumlah besar sangatlah tidak mungkin.

"Walaupun meminum kopi yang diambil dari kotoran sangat tidak membangkitkan selera, hal ini bukanlah persoalan yang paling menjijikan dari kopi luwak," ungkap Wakil Presiden Operasi Internasional PETA Asia, Jason Barker.

Dengan membeli sebuah produk yang menyebabkan penyiksaan satwa, secara langsung sama saja dengan mendukung penyiksaan terhadap satwa. Inilah mengapa PETA mengajak para konsumen untuk memboikot kopi luwak.

Di alam liar, luwak gemar memanjat pohon untuk meraih buah kopi yang matang, namun kini jika luwak dikandangkan, luwak dipaksa untuk mengkonsumsi buah kopi secara berlebihan, sehingga luwak menjadi stress, dan kesehatan luwak menurun tajam.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kopi
 
  Ini 5 Efek Minum Kopi Setiap Hari yang Terjadi pada Tubuh
  Petani Kopi Hadapi Tiga Masalah Besar
  Kopi Indonesia Harus Jadi Identitas Dunia
  Kopi Robusta Bengkulu Salah Satu Kopi Terbaik Indonesia
  Final Torabika Cappuccino 'Cool Expression'
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2