Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    

Unggah Lagu Gratis Terancam 12 Tahun Penjara
Thursday 11 Aug 2011 11:56:43
 

Istimewa
 
JAKARTA-Ini mungkin bisa menjadi peringatan bagi Anda yang suka mendengar musik. Apalagi sekarang, untuk mendengarkan lagu dari artis idola tak perlu membeli kaset. Cukup mendownload (unggah) dari situs penyedia jasa lagu gratis. Mudah bukan.

Tetapi kini hal itu tak bisa dilakukan lagi dengan seenaknya. Sebab, mulai 8 Agustus lalu, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Tifatul Sembiring menyatakan, bagi yang melakukan download lagu karya musisi Indonesia secara gratis di situs penyedia jasa tersebut, bisa terancam pidana selama 12 tahun penjara.

Ancaman ini sesuai dengan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tetapi saat ini, pihaknya tidak langsung menblokir situs penyedia jasa tersebut. Melainkan mensosialisasikan kepada masyarakat, khususnya anak muda yang sudah terbiasa dengan download lagu gratis. Setelah masyarakat memahami, baru ketentuan ini akan diberlakukan berikut sanksinya.

"Untuk pencegahan masalah illegal downloading ini pertama-tama kami akan sosialisasikan dulu ke masyarakat karena kalau langsung diblokir bisa jadi masyarakat akan marah. Selama ini, masyarakat kita khususnya remaja sudah terbiasa menngunduh lagu gratis di dunia maya," ujarnya kepada wartawan, baru-baru ini. (tnc/biz)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2