Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
Ungkap Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Bareskim Mabes Polri Ikut Turun Tangan
2021-09-15 06:36:02
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bareskrim Mabes Polri akhirnya ikut turun tangan menangani kasus kematian ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.

Keterlibatan tim Bareskrim Polri guna untuk membantu tim Polda Jabar dalam mempercepat mengungkap kasus tersebut.

Saat ini tim Bareskrim sudah berada di Subang menyelidiki kasus pembunuhan yang terjadi sebulan lalu.

"Tim Bareskrim sudah di sana (Subang) menyelidiki kasus pembunuhan itu," kata Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa (14/9).

Menurut Brigjen Andi, tim juga akan menganalisa semua hasil penyelidikan dan temuan barang bukti yang sudah diproleh penyidik Polres Subang dan Polda Jabar.

"Termasuk tim juga akan menganalisa semua informasi yang sudah diperoleh oleh Polres Subang dan Polda Jabar," ungkap Andi.

Sebelumnya, Warga Kabupaten Subang digegerkan dengan penemuan mayat ibu dan anak bersimbah darah di dalam bagasi mobil mewah pada Rabu, 18 Agustus 2021. Kedua korban ditemukan sang suami.

Polisi memastikan mayat tersebut merupakan korban pembunuhan. Namun, hingga kini pelaku pembunuhan belum terungkap.

Pihak kepolisian sendiri sudah memeriksa Yosef, yakni suami korban yang menjadi saksi kunci pembunuhan ini, telah diperiksa sebanyak 9 kali.

Dalam pemeriksaan terakhir, pengakuan Yosef saat pertama kali menemukan jasad korban didalami kepolisian.

Yosef diketahui merupakan saksi kunci yakni orang pertama yang menemukan jasad Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di dalam mobil Alphard di Jalan Cagak, Subang Jawa Barat Rabu (18/8) lalu.

Dalam pemeriksaan kesembilan pada Senin (13/9/2021), pengakuan Yosef tersebut kembali disorot polisi.(fir/pojoksatu/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
  Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Jasadnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu Terancam Pidana Mati
  Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah Dinilai Lakukan 'Contempt of Court' Soal Ungkap Perintah 'Hajar'
 
ads1

  Berita Utama
Perusahaan Asuransi GEGII Terbukti Langgar Hukum, Korban Minta OJK Beri Sanksi Tegas

Eks Mendag Thomas Lembong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Bawaslu Sebut Ada 195 Kasus Dugaan Tidak Netral Kepala Desa sejak Pilkada 2024 Dimulai

Gigih Usir Penjajah dan Dijuluki 'Napoleon der Bataks', Rondahaim Saragih Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perusahaan Asuransi GEGII Terbukti Langgar Hukum, Korban Minta OJK Beri Sanksi Tegas

Eks Mendag Thomas Lembong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Bawaslu Sebut Ada 195 Kasus Dugaan Tidak Netral Kepala Desa sejak Pilkada 2024 Dimulai

Gigih Usir Penjajah dan Dijuluki 'Napoleon der Bataks', Rondahaim Saragih Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya dan Pengacara Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2