Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Penipuan
Ungkap Penipuan Investasi, Polisi: Slogan Robot Trading Fahrenheit 4D, Duduk Diam Dapat Duit
2022-03-22 21:42:49
 

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis didampingi jajarannya dan Kasubidpenmas PMJ saat beberkan barbuk kasus penipuan investasi trading Fahrenheit.(Foto" BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengungkapkan penipuan investasi robot trading Fahrenheit yang dibongkar oleh tim Siber Polda Metro mempunyai slogan 4D duduk, diam, dapat duit.

"Robot trading ini (Fahrenheit) memiliki slogan D4, Duduk Diam Dapat Duit," kata Auliansyah Lubis dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/3).

Dia mengatakan, dengan slogan D4 ini pelaku menjelaskan kepada para member atau nasabah, agar masyarakat termotivasi untuk menginvestasikan uangnya di ruang bisnis online tersebut.

"(Slogan) Ini yang mereka sampaikan ke masyarakat. Sehingga masyarakat mungkin merasa yakin menempatkan uangnya di robot trading ini," terang Auliansyah.

Selain itu, Auliansyah menjelaskan robot trading Fahrenheit ini dikelola oleh sebuah perusahaan, yang dipimpin seorang pria berinisial HS.

"Trading Fahrenheit ini dikelola oleh PT FSP Academy Pro. Dipimpin oleh seseorang bernama HS," sebutnya.

Masih terkait hal itu, Auliansyah Lubis menyebut robot trading tersebut adalah sebuah program trading fiktif yang sama sekali tidak berhubungan dengan pasar saham.

"Jadi sebenarnya robot trading itu fiktif. Mereka merekayasa permainan saham itu sendiri," bebernya.

Diketahui, dalam kasus ini Polisi telah menangkap 4 pelaku, masing-masing berinisial D, IL, DB dan MR. Keempat pelaku memiliki peran masing-masing.

"Ada yang mengajak, ada sebagai admin dan pengelola situs web," ujar Auliansyah.

Para tersangka ditangkap di dua tempat berbeda, di Taman Anggrek, Jakarta Barat, dan Alam Sutra, Tangerang Banten.

Atas perbuatannya, tiga dari empat pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 28 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 105 dan 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan Pasal 55 dan 56 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Satu pelaku lagi baru ditangkap, dan masih dalam pemeriksaan," imbuhnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
  Diduga Lakukan Penipuan Rp 4,5 Milyar, 4 Pengurus KSU Putra Mahakam Mandiri Ditahan
 
ads1

  Berita Utama
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye

Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL

KPU Sahkan Nomor Urut Capres-Cawapres 2024: Anies-Muhaimin 1, Prabowo-Gibran 2, Ganjar-Mahfud 3

Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah

WALHI Desak Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023

Jangan Golput, Partisipasi Generasi Muda di Pemilu Penentu Indeks Demokrasi

Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye

PPWI Sukses Gelar SKW Perdana bagi Wartawan dan Pewarta Warga di Jakarta

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2