Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    

Uni Eropa Prihatin Vonis SMS di Thailand
Wednesday 30 Nov 2011 16:27:16
 

Menghina kerajaan merupakan tindak pidana yang diancam hukuman berat di Thailand.(Foto: Ist)
 
BANGKOK (BeritaHUKUM.com) – Pengadilan Thailand menjatuhkan vonis hukuman penjara 20 tahun kepada pria berusia 61 tahun. Ia dihukum, karena hanya mengirim pesan singkat melalui ponsel (SMS) yang berisi hinaan terhadap kerajaan.

Putusan hukum itu pun mengundang reaksi keras dari Uni Eropa. Seperti dikutip VOA News, Rabu (30/11), badan ini menyatakan rasa keprihatinannya dengan vonis pengadilan di Thailand dengan hukuman penjara 20 tahun yang dijatuhkan pada pekan lalu kepada seorang pria berusia 61 tahun. Ia dituduh mengirim pesan singkat yang dikatakan oleh pihak berwenang telah menghina kerajaan Thailand.

Delegasi Uni Eropa untuk Thailand, dalam sebuah pernyataannya, mendesak pemerintah Thailand untuk memastikan supremasi hukum diterapkan dengan cara yang nondiskriminatif dan proporsional konsisten dengan menjunjung tinggi HAM.

Imbauan Uni Eropa datang kurang dari seminggu setelah terdakwa Ampon Tangnoppakul yang dipenjara, karena mengirim apa yang disebut jaksa empat SMS yang "tidak pantas" kepada sekretaris Perdana Menteri saat itu Abhisit Vejjajiva.

Rincian SMS itu belum diumumkan, tetapi pihak berwenang mengatakan isinya menghina kerajaan dan membuat marah penerimanya. Ampon menolak tuduhan mengirim SMS itu. Ia berdalih bahwa kartu SIM yang digunakan untuk mengirim SMS itu, bukan miliknya. Tapi pengadilan menolak dan tetap menghukumnya.(voa/sya)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2