Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    

Uni Eropa Prihatin Vonis SMS di Thailand
Wednesday 30 Nov 2011 16:27:16
 

Menghina kerajaan merupakan tindak pidana yang diancam hukuman berat di Thailand.(Foto: Ist)
 
BANGKOK (BeritaHUKUM.com) – Pengadilan Thailand menjatuhkan vonis hukuman penjara 20 tahun kepada pria berusia 61 tahun. Ia dihukum, karena hanya mengirim pesan singkat melalui ponsel (SMS) yang berisi hinaan terhadap kerajaan.

Putusan hukum itu pun mengundang reaksi keras dari Uni Eropa. Seperti dikutip VOA News, Rabu (30/11), badan ini menyatakan rasa keprihatinannya dengan vonis pengadilan di Thailand dengan hukuman penjara 20 tahun yang dijatuhkan pada pekan lalu kepada seorang pria berusia 61 tahun. Ia dituduh mengirim pesan singkat yang dikatakan oleh pihak berwenang telah menghina kerajaan Thailand.

Delegasi Uni Eropa untuk Thailand, dalam sebuah pernyataannya, mendesak pemerintah Thailand untuk memastikan supremasi hukum diterapkan dengan cara yang nondiskriminatif dan proporsional konsisten dengan menjunjung tinggi HAM.

Imbauan Uni Eropa datang kurang dari seminggu setelah terdakwa Ampon Tangnoppakul yang dipenjara, karena mengirim apa yang disebut jaksa empat SMS yang "tidak pantas" kepada sekretaris Perdana Menteri saat itu Abhisit Vejjajiva.

Rincian SMS itu belum diumumkan, tetapi pihak berwenang mengatakan isinya menghina kerajaan dan membuat marah penerimanya. Ampon menolak tuduhan mengirim SMS itu. Ia berdalih bahwa kartu SIM yang digunakan untuk mengirim SMS itu, bukan miliknya. Tapi pengadilan menolak dan tetap menghukumnya.(voa/sya)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2