Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Uni Eropa
Uni Eropa Putuskan Starbucks dan Fiat Bayar Pajak Lebih Besar
Thursday 22 Oct 2015 19:14:47
 

Ilustrasi. Iced Signature Chocolate Caramel Starbucks.(Foto: BH/rbmzd)
 
BELANDA, Berita HUKUM - Starbucks dan Fiat Chrysler diminta untuk membayar kembali pajak sekitar 20 juta euro hingga 30 juta euro (sekitar Rp310 miliar sampai Rp467 miliar) setelah kesepakatan pajaknya dianggap tidak sah.

Kesepakatan pajak antara Strabucks dan Belanda serta perusahaan keuangan Fiat dengan Luksemburg itu dikategorikan sebagai bantuan negara, seperti diputuskan Komisaris Persaiangan Usaha Uni Eropa, Margrethe Vestager.

Belanda dan Luksemburg tidak setuju dengan keputusan tersebut sementara Starbucks menyatakan akan mengajukan banding.

Penyelidikan lebih lanjut atas kesepakatan pajak, yang melibatkan Apple dan Amazon, sedang berlangsung. "Keputusan pajak yang secara artifisial mengurangi beban pajak sebuah perusahaan tidak sejalan dengan peraturan bantuan keuangan negara di Uni Eropa. Hal itu tidak sah," kata Vestager.

"Saya harap, lewat keputusan hari ini, pesannya bisa didengar oleh negara-negara anggota dan perusahaan serupa."
Menurutnya semua perusahaan -besar atau kecil, multinasional atau tidak- harus membayar pajak yang adil.

Disebutkan bahwa perusahaan menggunakan hal yang disebut 'pengaturan peralihan harga' antara anak-anak perusahaan yang membuat Starbucks mendapat keuntungan di luar negeri, sementara Fiat membayar pajak berdasarkan 'keuntungan yang dihitung rendah.'

Menurut Vestarger, Fiat di Luksemburg bahkan tidak membayar 400.000 euro untuk pajak perusahaan tahun lalu sedang Starbucks cabang Belanda membayar kurang dari 600.000 euro.

Pekan lalu terungkap raksasa media sosial Facebook hanya membayar £4.327 atau sekitar Rp89 juta untuk pajak perusahaan di Inggris pada tahun 2014.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2