BELANDA, Berita HUKUM - Starbucks dan Fiat Chrysler diminta untuk membayar kembali pajak sekitar 20 juta euro hingga 30 juta euro (sekitar Rp310 miliar sampai Rp467 miliar) setelah kesepakatan pajaknya dianggap tidak sah.
Kesepakatan pajak antara Strabucks dan Belanda serta perusahaan keuangan Fiat dengan Luksemburg itu dikategorikan sebagai bantuan negara, seperti diputuskan Komisaris Persaiangan Usaha Uni Eropa, Margrethe Vestager.
Belanda dan Luksemburg tidak setuju dengan keputusan tersebut sementara Starbucks menyatakan akan mengajukan banding.
Penyelidikan lebih lanjut atas kesepakatan pajak, yang melibatkan Apple dan Amazon, sedang berlangsung. "Keputusan pajak yang secara artifisial mengurangi beban pajak sebuah perusahaan tidak sejalan dengan peraturan bantuan keuangan negara di Uni Eropa. Hal itu tidak sah," kata Vestager.
"Saya harap, lewat keputusan hari ini, pesannya bisa didengar oleh negara-negara anggota dan perusahaan serupa."
Menurutnya semua perusahaan -besar atau kecil, multinasional atau tidak- harus membayar pajak yang adil.
Disebutkan bahwa perusahaan menggunakan hal yang disebut 'pengaturan peralihan harga' antara anak-anak perusahaan yang membuat Starbucks mendapat keuntungan di luar negeri, sementara Fiat membayar pajak berdasarkan 'keuntungan yang dihitung rendah.'
Menurut Vestarger, Fiat di Luksemburg bahkan tidak membayar 400.000 euro untuk pajak perusahaan tahun lalu sedang Starbucks cabang Belanda membayar kurang dari 600.000 euro.
Pekan lalu terungkap raksasa media sosial Facebook hanya membayar £4.327 atau sekitar Rp89 juta untuk pajak perusahaan di Inggris pada tahun 2014.(BBC/bh/sya) |