Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Pendidikan
Unindra PGRI Melaksanakan Pesmab Mahasiswa Baru 2015/2016
Saturday 22 Aug 2015 21:28:25
 

Mahasiswa baru Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) melaksanakan acara Pengenalan Studi Mahasiswa Baru (Pesmab) 2015/2016, di Cilandak Jakarta Selatan, Sabtu (22/8).(Foto: BH/yun)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penerimaan mahasiswa baru Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) hari ini, Sabtu (22/8) melaksanakan acara Pengenalan Studi Mahasiswa Baru (Pesmab) tahun 2015/2016, di Cilandak Jakarta.

Rektor Unindra Prof. Dr.Sumaryoto secara resmi membuka Pesmab, dalam sambutannya menyampaikan bahwa “Pesmab Semestar Gasal 2015/2016 untuk program S1 jumlah pendaftar sebanyak 16.736 akan tetapi melalui seleksi dan pertimbangan yang diterima 8.400. Sedangkan Program S2 pendaftar 2.255 dan hanya diterima 852,” jelasnya.

Lebih lanjut Sumaryoto mengatakan, melaksanakan Pesmab sebagai pedoman agar bisa dijadikan acuan bagi para Mahasiswa, Dosen, pimpinan dan karyawan Universitas Indraprasta PGRI agar dalam menjalankan program belajar mengajarnya mendapatkan kelancaran, sehingga pada akhirnya dapat menghasilkan lulusan yang benar-benar menguasai Ilmu Teknologi dan Seni IPTEKS.

Sementara Unindra sendiri dari tahun ketahun semakin tinggi tingkat kepercayaan masyarakat untuk mendaftarkan putra dan putrinya menjadi mahasiswa Unindra. “Sampai detik ini, Unindra masih mampu menetapkan uang SPP yang sangat terjangkau dimasyarakat, sehingga kepercayaan ini menjadi tuntutan untuk tetap membuat pengajaran yang berkualitas dan kuantitas,” pungkasnya.(bh/yun)



 
   Berita Terkait > Pendidikan
 
  HNW: Peraturan Menteri Agama Penanganan Kekerasan Seksual Mestinya Adil dan Masukkan Pendekatan Agama
  Beri Kuliah Umum Mahasiswa Unair, Firli Bagikan Tips Sukses hingga Jadi Presiden
  Tiga Kampus Muhammadiyah Ini Masuk Jajaran 10 Universitas Islam Terbaik Dunia Versi Uni Rank 2021
  HNW Minta Kemenag Tindak Tegas Pemotong Bantuan Pesantren
  Ratna Juwita Pertanyakan Alokasi Dana Abadi Pesantren Tak Tercantum di APBN 2022
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2