Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Rokok
Universitas Stanford Larang Penjualan Rokok
Wednesday 26 Feb 2014 06:26:41
 

Ilustrasi. Stanford berpendirian rokok bertentangan dengan upaya mempromosikan hidup sehat.
 
CALIFORNIA, Berita HUKUM - Universitas Stanford, salah satu perguruan tinggi ternama di dunia, tidak hanya melarang merokok tetapi sekaligus melarang penjualan rokok di lingkungan kampus.

Larangan penjualan rokok mulai berlaku di Universitas Stanford, California, mulai pekan ini.

Dengan kebijakan baru itu maka semua toko, termasuk yang dijalankan oleh persatuan mahasiswa dan toko di stasiun pomba bensin kampus tidak boleh lagi menjual rokok biasa, rokok elektronik maupun tembakau.

"Universitas merupakan pembela kesehatan dan kesejahteraan bagi seluruh komunitasnya, dan penjualan tembakau tidak konsisten dengan banyak program kami yang mendukung kebiasaan dan tingkah laku sehat," kata asisten wakil presiden Universitas Stanford, Susan Weinstein.

Larangan merokok di Universitas Stanford telah diberlakukan sejak beberapa tahun lalu dan diperbarui tiga tahun lalu sehingga tidak hanya berlaku di dalam ruangan tetapi juga dalam radius sembilan meter dari gedung.
Bahkan di Fakultas Kedokteran diberlakukan larangan total merokok.

Universitas Stanford terletak di kawasan Bay Area, California, dan memiliki hampir 700 gedung. Perguruan tinggi Amerika tersebut selalu menduduki peringkat lima teratas dalam peringat universitas terbaik global.

Para ilmuwan dari Stanford University mengklaim mungkin hanya orang yang hidup dengan perokok selama lebih dari 30 tahun akan lebih mungkin mengembangkan kanker paru-paru.(BBC/dmo/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Rokok
 
  Kendalikan Konsumsi, Kenaikan Pajak Produk Rokok Elektronik Berlaku 1 Januari 2024
  Cukai Rokok Elektrik Perlu Diatur UU
  Raih Penghargaan WHO, Gerakan Tembakau Muhammadiyah Diapresiasi Pimpinan Pusat
  Kenaikan Tarif Cukai Rokok Jangan Mematikan Usaha Rakyat
  MK Tolak Uji Aturan Iklan Rokok
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2