Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Jakarta
Unjuk Rasa Damai di Balai Kota, Warga Rawajati Dijanjikan akan Direlokasi
Friday 12 Jun 2015 01:14:58
 

Aksi Unjuk Rasa Damai Warga Rawajati Barat RT 09 RW 04 di Balai kota, di Jalan Medan Merdeka Selatan Jakarta, Kamis (11/6).(Foto: BH/bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Warga Rawajati Barat RT 09 RW 04, Jakarta Selatan turun dalam aksi unjuk rasa damai ke kantor Balaikota, Jakarta Pusat. Aksi ini ditujukan untuk medesak Gubernur DKI Jakarta agar membatalkan rencana penggusuran rumah warga atau setidaknya mendapatkan relokasi atau kompensasi dari hal pemggusuran.

Aksi berlangsung dan dimulai sekitar pukul 14.30 Wib itu diwarnai dengan orasi dengan memampangkan spanduk tuntutan, tidak berselang sekitar satu jam, 3 orang warga sebagai perwakilan akhirnya diterima masuk ke dalam gedung Balai kota. Namun, tidak bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dikarenakan Ahok melakukan kunjungan ke Solo untuk menghadiri acara resepsi penikahan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Pak Gub nya tidak ada, karena menghadiri acara pernikahan anak presiden," ujar Wulandari (38), salah seorang perwakilan warga, seusai berdiplomasi ke Balaikota, Jakarta Pusat Kamis (11/6).

Perwakilan warga yang bermediasi ke Balaikota bertemu dengan Kabidhumas, Kamilus selaku kepala pusat pengaduan di Balai kota. Kamilus mengatakan, pada para perwakilan yang masuk bermediasi, pihaknya siap akan membantu warga dengan memberikan relokasi seperti rumah susun.

"Tapi tidak bisa memutuskan mengagalkan eksekusi, karena hal ini wewenang Walikota juga," ujar Wulandari, yang menirukan pernyataan Kamilus saat berdiplomasi di Balaikota.

Sementara itu, menanggapi perihal salah satu perwakilan tokoh Muda dari DPP Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Andry Kamba, yang ikut memantau perkembanggan kondisi ini mengatakan, Pemerintah khususnya Pemkot Jakarta Selatan jangan arogan dalam hal penggusuran warga ini.

"Seharusnya warga bisa mendapatkan ganti rugi atas tanah yang dihuni, apalagi warga Rawajati ini sudah berpenghuni lebih diatas 25 tahun, sesuai dengan undang-undang yang berlaku sudah seharusnya warga mendapatkan kompensasi atau relokasi," pungkasnya.(bh/bar)



 
   Berita Terkait > Jakarta
 
  Omzet Toko Daging Dharma Jaya di Kembangan Capai Ratusan Juta
  Presiden dan Wakil Presiden RI Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Anies Baswedan
  Gelar Acara 'Jakarta Menyapa', Gubernur Anies Apresiasi Peran Kader PKK Menjaga Kesejahteraan Keluarga
  Survei CSIS Bertolak Belakang dengan Data BPS, Tingkat Kesempatan Kerja di DKI Jakarta Meningkat
  KPw BI DKI Jakarta Sebut Transaksi Digital QRIS di Jakarta Luar Biasa
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2