Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Universitas
Unpad, Undip, Unhas dan ITS Sudah Menjadi PTN Badan Hukum
Saturday 15 Nov 2014 14:16:52
 

Ilustrasi. Institut Teknologi 10 November Surabaya (ITS).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terhitung sejak 17 Oktober 2014 lalu, 4 (empat) Perguruan Tinggi Negeri (PTN), yaitu Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung; Universitas Diponegoro (Undip) Semarang; Universitas Hasanudin (Unhas) Makasar; dan Institut Teknologi 10 November Surabaya (ITS) telah resmi menjadi PTN Badan Hukum.

Perubahan status keempat PTN menjadi PTN Badan Hukum itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2014. Keempat PP ini ditandatangani oleh Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 17 Oktober 2014, dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM (saat itu) Amir Syamsudin.

Dalam diktum menimbang keempat PP itu disebutkan, bahwa perubahan menjadi badan hukum bagi PTN-PTN tersebut adalah sesuai dengan dasar, tujuan dan kemampuan, serta untuk melaksanakan Pasal 27 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014

Disebutkan dalam PP itu, pada saat PP tersebut berlaku semua peraturan dan keputusan di lingkungan keempat PTN tersebut yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan belum diganti.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi PP yang diundangkan pada 17 Oktober 2014 itu.

Alokasi Anggaran

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi disebutkan, dana Pendidikan Tinggi bagi PTN badan hukum bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang diberikan dalam bentuk subsidi atau bentuk lain.

Adapun alokasi anggaran padat perguruan tinggi didasarkan pada standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi yang mempertimbangkan: a. Capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi; b. Jenis program studi; dan c. Indeks kemahalan wilayah.

“Standar satuan biaya operasional sebagaimana dimaksud menjadi dasar pengalokasian anggaran dalam APBN untuk PTN, dan digunakan sebagai dasar oleh PTN untuk menetapkan biaya yang ditanggung oleh mahasiswa,” bunyi Pasal 18 Ayat (2,3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012.

Ditegaskan dalam UU itu, bahwa biaya yang ditanggung oleh mahasiswa harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.(Pusdatin/ES/setkab/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2