Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Media Sosial Facebook
Untuk Apa Mark Zuckerberg Lepas Saham Facebook Senilai Rp169 Triliun
2017-09-26 07:39:08
 

 
CALIFORNIA, Berita HUKUM - Kabar mengejutkan datang dari Mark Zuckerberg. Bos Facebook itu mengumumkan rencana menjual saham jejaring media sosial raksasanya itu sebesar 18% atau sekira USD12,75 miliar (Rp169,575 triliun) dalam waktu 18 bulan ke depan.

Melansir CNBC yang dikutip dari Sindonews, Minggu (24/9), Zuckerberg berencana mengakselerasi rencana tersebut dalam jangka pendek. Tujuannya adalah untuk mendanai kegiatan amalnya dalam Chan Zuckerberg Initiative yang dibentuk bersama sang istri Priscilla Chan.

"Kami punya banyak pekerjaan di Chan Zuckerberg Initiavite, bersama ilmuwan, pendidik, dan dokter di seluruh dunia yang butuh dukungan hari ini, bukan berdekade-dekade mendatang," tulis Zuckerberg dalam sebuah posting di Facebook Jumat lalu.

Namun, belakangan nilai saham Facebook terus naik sehingga Zuckerberg cukup menjual sebagian kecil sahamnya saja agar bisa mendapatkan dana berjumlah besar untuk yayasan Chan Zuckerberg Initiative. Rencana membuat kategori saham baru pun dibatalkan.

"Saya tegaskan, ini tak mengubah rencana saya dan Priscilla untuk melepas 99 persen saham Facebook yang kami miliki sepanjang hidup," ujar Zuckerberg.

Zuckerberg memang pernah berjanji akan melepas hampir seluruh kepemilikannya atas Facebook untuk beramal. Kalau ditotal, saham Facebook yang dimiliki Zuckerberg bernilai 70 miliar dollar AS atau lebih dari Rp 930 triliun.

Dalam akun Facebook resminya, Zuckerberg menulis di statusnya akan menjual 35 juta hingga 75 juta saham Facebook dalam 18 bulan ke depan.

Langkah itu diambil setelah pria kelahiran White Plains, New York tersebut batal mengubah struktur saham Facebook karena digugat para pemegang sahamnya.

Para ahli juga menilai Zuckerberg tengah mencoba menyelamatkan dirinya sendiri sebelum menghadiri sidang di pengadilan pada pekan depan. Bapak dua anak itu digugat para pemegang saham Facebook yang tak senang dengan reklasifikasi (pemecahan transaksi) saham yang dikeluarkannya. Para investor Facebook mengatakan, Zuckerberg hanya memikirkan kepentingan pribadi, bukan kelompok.

Mewakili sejumlah pemegang saham Facebook dalam kasus ini, Stuart Grant dari Gran & Eisenhofer mengatakan keputusan Zuckerberg untuk membatalkan perubahan struktur saham merupakan kemenangan besar baginya. "Kami sangat senang Facebook tidak jadi melakukan reklasifikasi saham," ungkap Grant kepada Financial Times.

Diharapkan, nilai saham Facebook juga akan segera mencair. Kenaikan harga saham juga akan memberikan kesempatan pada Zuckerberg untuk mengejar misi filantropisnya. Hingga 20 tahun mendatang pun, Zuckerberg akan tetap menguasai Facebook. Sejak rencana filantropi itu diumumkan pada April tahun lalu, saham Facebook telah naik lebih dari 50%. Pada nilai perdagangan Jumat 22 September, saham Facebook ditutup senilai USD170,54 per lembar saham. Harganya sedikit terkoreksi setelah ada pengumuman tersebut.(kem/okezone/kompas/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Media Sosial Facebook
 
  Wahh, Facebook Ratings 'Jeblok' dan Terancam Didepak dari Play Store
  Bocor Lagi, 533 Juta Nomor Ponsel dan Informasi Data Pengguna Facebook Dicuri
  Facebook Didenda Rp70 Triliun terkait Pelanggaran Privasi Data
  Jelang Hari Pencoblosan, Facebook Luncurkan Fitur Info Kandidat Pemilu 2019
  AS Gugat Facebook Gara-gara Skandal Cambridge Analytica
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2