Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Mudik
Untuk Pemudik Motor, Pemerintah Fasilitasi Kapal Laut Gratis ke Semarang
Saturday 21 Jul 2012 16:32:36
 

Ilustrasi, (Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bekerja sama dengan TNI-AL memberikan fasilitas angkutan kapal laut gratis bagi 1.000 sepeda motor dengan 2.000 penumpangnya yang akan mudik-balik pada masa angkutan Lebaran tahun 2012 ini antara Jakarta – Semarang.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub Bambang Ervan mengungkapkan, fasilitas kapal laut gratis ini akan dilaksanakan pada Kamis, 16 Agustus atau (H-3) hingga Kamis, 23 Agustus atau H+3 lebaran. “Pemudik akan diangkut dengan kapal laut KRI Banda Aceh dari Dermaga 107 Terminal Penumpang, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta menuju Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, dan sebaliknya,” lanjut Bambang Ervan.

Para pemudik sepeda motor yang berminat mudik dari Jakarta menuju Semarang menggunakan kapal laut ini, dapat mendaftarkan diri di Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Jalan Polmas No. 1, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta (telp +62214310259, dan Kantor Penjualan Tiket PELNI Jakarta.

“Pendaftar tidak dipungut biaya apapun (gratis), syarat pendaftarannya cukup dengan melampirkan foto copy STNK sepeda motor (dan menunjukkan aslinya) yang akan berangkat, dan foto copy KTP masing-masing penumpang. Selanjutnya pendaftar akan diregistrasi dan diberikan tanda peserta yang sekaligus berfungsi sebagai pas masuk pelabuhan,” tutur Bambang Ervan.

Ia mengingatkan pendaftaran ini untuk satu kali perjalanan, sehingga jika sudah mengikuti perjalanan dengan KRI Banda Aceh dari Jakarta menuju Semarang dan ingin mengikuti perjalanan kembali dari Semarang ke Jakarta, maka hars mendaftarkan diri di Posko Kantor Adpel Tanjung Emas Semarang (telp +62243582335) atau mengubungi kontak Muh. Ilyas (Hp 0856-2895415) dan Eko Teguh (Hp 0813-25538121).

“Pendaftaran mudik gratis dibuka mulai tanggal 23 Juli 2012 sampai dengan kuotanya terpenuhi,” kata Bambang Ervan. Seperti yang dikutip dari setkab.go.id.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan itu mengemukakan, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan pemudik sepeda motor yang akan ikut naik kapal laut gratis ini, di antaranya: BBM pada tangki sepeda motor paling banyak hanya 0,5 (setengah) liter, barang bawaan hanya diperkenankan 10 (sepuluh) kilo, selama berada di atas kapal dilarang merokok, dan lama perjalanan kapal 1 (satu) hari.

Seluruh penumpang yang ikut di atas kapal akan mendapatkan logistik yang memadai, disediakan tenaga kesehatan selama pelayaran, dan mendapat jaminan asuransi yang dicover oleh PT. Jasa Raharja. (kmh/es/skb/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Mudik
 
  Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
  Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman
  Kemenhub Diingatkan Agar Mudik Lebaran 2023 Harus Lebih Lancar dan Terkendali
  Buka Rakernis Korlantas, Kapolri: Wujudkan Mudik 2023 Aman hingga Tingkatkan Pelayanan Publik
  Kapolri Lepas 11.300 Peserta Mudik Gratis Polri 2022 Tujuan Jawa Barat, Jawa Tengah-DIY dan Jawa Timur
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2