JAKARTA, Berita HUKUM - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) menyatakan telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2013 sebesar Rp2,2 juta.
"Saya sudah bertemu dengan serikat pekerja, pengusaha dan Dewan Pengupahan. Semuanya sudah rampung dan hari ini ditandatangani, besarannya Rp2,2 juta," kata Jokowi di Balai Kota Jakarta, Selasa (20/11)
Dia menjelaskan, UMP DKI ditentukan berdasarkan masukan dari serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Dewan Pengupahan DKI Jakarta.
"Kami sudah bertemu, berdiskusi sekaligus mempertimbangkan besaran UMP DKI. Aspirasi pekerja dan pengusaha juga sudah saya dengarkan. Palu sudah diketok. Jadi, menurut saya hasilnya adil," kata Jokowi.
Hari ini Jokowi bertemu dengan perwakilan Dewan Pengupahan DKI Jakarta, pekerja dan pengusaha. Mereka sepakat menetapkan UMP DKI 2013 sebesar Rp2,2 juta.(skb/bhc/rby) |