Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
UMP
Upah Minimum DKI Jakarta Rp 2,2 Juta
Tuesday 20 Nov 2012 23:29:27
 

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) menyatakan telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2013 sebesar Rp2,2 juta.

"Saya sudah bertemu dengan serikat pekerja, pengusaha dan Dewan Pengupahan. Semuanya sudah rampung dan hari ini ditandatangani, besarannya Rp2,2 juta," kata Jokowi di Balai Kota Jakarta, Selasa (20/11)

Dia menjelaskan, UMP DKI ditentukan berdasarkan masukan dari serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Dewan Pengupahan DKI Jakarta.

"Kami sudah bertemu, berdiskusi sekaligus mempertimbangkan besaran UMP DKI. Aspirasi pekerja dan pengusaha juga sudah saya dengarkan. Palu sudah diketok. Jadi, menurut saya hasilnya adil," kata Jokowi.

Hari ini Jokowi bertemu dengan perwakilan Dewan Pengupahan DKI Jakarta, pekerja dan pengusaha. Mereka sepakat menetapkan UMP DKI 2013 sebesar Rp2,2 juta.(skb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > UMP
 
  Upah Minimum Tak Sebanding Kenaikan Harga Barang Pokok
  Muhaimin: 47 Perusahaan Dikabulkan Penundaan UMP 2013 oleh Gubernur
  Buruh Terus Melawan Penangguhan Upah dan Aksi Premanisme
  Ketua SPN M Halili: Jangan Tunda Lagi UMP DKI Jakarta
  Ini Pendapat Jokowi Terkait Penangguhan Kenaikan UMP
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2