Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
UMP
Upah Minimum Tak Sebanding Kenaikan Harga Barang Pokok
2022-01-04 06:33:10
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menilai pemerintah memberikan kado akhir tahun berupa kecilnya kenaikan Upah Minimum (UM) yang tak sebanding dengan melambungnya harga kebutuhan barang pokok. Menurutnya, kebijakan UM yang ditetapkan melalui metode perhitungan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut hanya memiliki rata-rata kenaikan satu persen saja.

"Kenaikan UM yang hanya puluhan ribu itu kemudian dibenturkan dengan kenaikan berbagai bahan pokok dan kebutuhan energi rumah tangga, bisa jadi defisit dan kurang. Akhirnya masyarakat lagi yang dikorbankan," urai Mufida, sapaan akrabnya, sebagaimana keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Minggu (2/1).

Menurut Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI ini, selain barang pokok, kenaikkan juga terjadi pada harga gas elpiji non-subsidi, yang diikuti dengan rencana kenaikan tarif listrik dan penghapusan BBM jenis premium di pasar. Secara jangka panjang, kondisi ini akan berdampak, khususnya, bagi ibu rumah tangga yang selama pandemi terus terhimpit berbagai masalah ekonomi.

"Ini hadiah pahit tahun baru bagi ibu rumah tangga di seluruh Indonesia. Ibu rumah tangga adalah pihak yang langsung terdampak dari meroketnya harga-harga ini. Belum hilang dari ingatan betapa tekanan terhadap ibu rumah tangga teramat tinggi selama pandemi," tutur wakil rakyat dari daerah pemilihan Jakarta II ini.

Padahal, lanjut Mufida, selama pandemi ini, ibu rumah tangga, harus merangkap sebagai guru bagi anak-anaknya yang mengikuti pembelajaran daring, merangkap pula sebagai tenaga kesehatan saat anggota keluarga ada yang terpapar Covid-19. Bahkan, juga harus menjadi pekerja karena pendapatan suami yang menurun atau bahkan ditinggal wafat karena terpapar Covid-19.

"Segala tekanan berat itu kini harus ditambah lagi dengan melambungnya harga-harga pokok. Pemerintah harus segera intervensi untuk menurunkan harga bahan pokok dan membatalkan rencana kenaikan berbagai kebutuhan energi termasuk elpiji, listrik dan penghapusan Premium dan Pertalite," ujar Mufida.

Mengutip data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), harga rata-rata nasional bawang putih ukuran sedang per 31 Desember 2021, adalah Rp30.400/kg. Angka ini naik 0,99 persen dibandingkan 30 Desember 2021 dan 3,93 persen dari posisi sebulan lalu. Kemudian harga minyak goreng kemasan bermerk 1 hari ini ada di Rp20.650/kg. Naik 0,25 persen dalam sehari, tetapi semakin mahal 5,09 persen dalam sebulan terakhir.(rdn/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perbandingan oposisi era SBY vs Jokowi vs Prabowo, saat ini PDIP tegaskan sebagai partai penyeimbang

Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2