Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
UU Minerba
Usaha Gulung Tikar, Pengusaha Tambang Ajukan Uji UU Minerba
Friday 30 Nov 2012 09:31:51
 

Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi saat memberikan saran perbaikan permohonan kepada Pemohon, Kamis (29/11).(Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) kembali diajukan untuk diuji secara materil ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (29/11) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan yang diregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 113/PUU-X/2012 ini dimohonkan oleh Hazil Ma’ruf.

Pemohon mendalilkan hak konstitusionalnya terlanggar akibat berlakunya Pasal 125 ayat (2), Pasal 126 ayat (1) dan Pasal 127 UU Minerba. Menurut Pemohon, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28, Pasal 28I, dan Pasal 33 UUD 1945. Pemohon merupakan pengusaha pertambangan yang menjalin kerja sama dengan PT Timah. “Selama ini sistem yang dilakukan Pemohon dengan di PT. Timah adalah melalui sistem kemitraan. Hasil yang didapat oleh Pemohon, kemudian dibeli oleh PT Timah. Namun dengan adanya pasal a quo, Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Kementerian Nomor 28/2009 direvisi oleh Peraturan Kementerian ESDM dengan Nomor 24/2012. Peraturan tersebut melarang PT Timah untuk melakukan kemitraan. Akibatnya dikeluarkannya Peraturan Kementerian ESDM tersebut, pemohon kehilangan pekerjaan bahkan ribuan penambang di BangkaBelitung,” paparnya di hadapan Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi.

Terhadap permohonan Pemohon, Majelis Hakim Konstitusi yang beranggotakan Hakim Konstitusi Harjono dan Anwar Usman memberikan saran perbaikan permohonan kepada Pemohon. Harjono mengungkapkan agar Pemohon memperkuat dalil permohonannya dan kerugian konstitusional yang dialaminya. “Latar belakang menggambarkan posisi Anda dan itu belum kelihatan. Hal itu menurut saya perlu dicermati dalam permohonan Anda. Posisi Anda ini dengan PT Timah ini adalah hubungan kerja sama atau kemitraan ini hubungan yang bagaimana? Anda harus jelaskan, atas dasar kontrak atau ada izinnya?, ada masalah apa sehingga anda meminta pasal a quo dihapuskan? Kalau dihapuskan nanti bagaimana karena ini berpengaruh pada penambang lainnya?,” ujarnya.

Selain itu, mengenai Pasal 126 UU Minerba, Harjono menganggap pasal itu merupakan pasal yang justru membuat Pemohon dapat melakukan pekerjaannya sebelumnya. “Bukankah karena adanya Pasal 126, maka itu Anda bisa berada seperti sekarang? Kalau tidak ada Pasal 126, nanti PT Timah malah memberikan pekerjaan ini ke anak perusahaannya. Jadi, Pemohon harus mencermati, lalu konstruksikan dalam permohonan,” urainya.

Sementara Anwar meminta agar Pemohon menyesuaikan dalil mengenai kerugian konstitusional yang dialami dengan pasal-pasal dalam UUD 1945 yang dijadikan sebagai batu uji. “Saudara harus mengelaborasi sehingga Pemohon bisa membuktikan dalilnya. Kalau pasal ini merugikan Saudara, lalu apa pasal ini bertentangan dengan batu uji,” tandasnya.

Majelis Hakim Konstitusi memberikan waktu 14 hari kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan. Sidang berikutnya beragendakan memeriksa perbaikan permohonan yang dilakukan oleh Pemohon.(llu/mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > UU Minerba
 
  Putusan Sidang Rakyat: UU Minerba Harus Batal Demi Hukum untuk Keselamatan dan Kedaulatan Rakyat
  RUU tentang Perubahan Undang-Undang Minerba Disetujui Sebagai Inisiatif DPR
  Banggar Kritisi Turunnya Target PNBP Minerba
  Uji UU Minerba, Ahli: Pemurnian Produk Pertambangan Optimalkan Nilai Tambah
  Ahli: UU Minerba Tidak Bertentangan dengan Konstitusi
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2