JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengembangkan penyelidikan yang baru pada perkara Flame Turbine. Namun, belum pada kesimpulan untuk meminta pertanggungjawaban PT Siemens Indonesia dalam kasus penggadaan Flame Turbine GT-12, 2007 di PLTGU Belawan, Sumatera Utara, senilai Rp 23,9 miliar, dan sejak kemarin dan hari ini, Rabu (5/6) para petinggi Siemens mulai dipanggil tim penyidik Kejagung.
"Mereka baru diminta keterangan sebagai saksi. Jadi jangan pake kemungkinan-kemungkinan (untuk dijadikan tersangka, bila cukup bukti)," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Adi Toegarisman kepada wartawan di Kejagung, kemarin.
Kendati demikian, Adi mengingatkan pihaknya tidak berhenti pada kasus yang ada, tapi terus mengembangkan. "Ada yang sudah Dik (penyidikan) dengan enam tersangka (lima tersangka sudah ditahan). Ada juga tahap penyelidikan," terang Adi.
Hanya saja, Adi enggan menjelaskan kasus-kasus dugaan korupsi proyek Turbin yang tengah diselidiki. "Tunggu saja, kita akan beritahukan hasilnya."
Tiga eksekutif PT Siemens diperiksa oleh tim penyidik proyek Flame Turbin GT - 1.2, yakni Mathias Bottger (manager PT Siemens Indonesia, Rahmat F (bussines operation manager PT Siemens dan Jurgen Prengel (manager PT. Siemens).
Adapun kelima orang tersangka yang telah ditahan Kejagung, yaitu Albert Pangaribuan (GM), Edward Silitonga (Manager Perencana), Ferdinand Ritonga (Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang), Fahmi Rizal Lubis (Manager Produksi), Robert Manyuazar (Ketua Panitia Lelang).
Sebagaimana diketahui bahwa, PT Siemens memasok barang untuk proyek Flame Turbin 1.2 yang dikerjakan CV Sri Makmur dengan pemilik Yuni. Namun diduga peralatan yang ada tidak sesuai dengan yang dibutuhkan, atau kualitas mutunya abal-abal.
Salah satu Sumber berita ini mengungkap bahwa tender yang diikuti oleh enam perusahaan sudah diatur untuk menangkan Sri Makmur. Diduga, kelima usaha lain hanya pendamping. Jadi kalau proyek itu terbengkalai sudah diperkirakan. Disana banyak Yuni-Yuni lain.(bhc/mdb) |